Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin (tengah). (Foto: RMOL)
Satreskrim Polres Garut meringkus YS, bekas Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, atas dugaan pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2022-2023.
“Dari hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp653.562.688," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 (Tahap I, II dan III) serta Tahun Anggaran 2023 (Tahap I)
"Kami juga meminta keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana guna memperkuat pembuktian perkara,” ujar dia.
Tersangka YS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Cipancar sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Desa, diduga tidak melaksanakan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam APBDes Desa Cipancar Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
"Tersangka diduga melakukan kesewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.
Selain tersangka, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai unsur, di antaranya perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pihak kecamatan, hingga pihak perbankan.
"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa, nanum justru digunakan secara pribadi membayar hutang-hutang tersangka," kata dia.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, mutasi rekening desa, laporan realisasi anggaran, hingga sejumlah kwitansi yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
"Ancaman hukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
*
Kontributor Garut