Kantor Imigrasi Jakarta Barat (: Foto YouTube Imigrasi Jakarta Barat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Perkara ini diduga berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejak Selasa malam hingga Rabu 3 Juni 2026, tim KPK telah mengamankan belasan orang dalam operasi yang berlangsung di Jakarta Barat.
“Dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Menurut Budi, pihak-pihak yang diamankan terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari kalangan penyelenggara negara, salah satu yang terjaring OTT adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti, antara lain kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta emas batangan.
Budi menjelaskan, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal yang memungkinkan warga negara asing menetap di Indonesia. Namun, KPK masih mendalami konstruksi hukum kasus tersebut.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, ada juga KITAS yang bersifat sementara. Dalam proses pengurusan tersebut, nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah masuk kategori suap, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Budi.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara lebih rinci setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.