Berita

Kantor Imigrasi Jakarta Barat (: Foto YouTube Imigrasi Jakarta Barat)

Hukum

OTT Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

RABU, 03 JUNI 2026 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. 

Perkara ini diduga berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejak Selasa malam hingga Rabu 3 Juni 2026, tim KPK telah mengamankan belasan orang dalam operasi yang berlangsung di Jakarta Barat.


“Dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang. 

Menurut Budi, pihak-pihak yang diamankan terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari kalangan penyelenggara negara, salah satu yang terjaring OTT adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti, antara lain kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta emas batangan.

Budi menjelaskan, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal yang memungkinkan warga negara asing menetap di Indonesia. Namun, KPK masih mendalami konstruksi hukum kasus tersebut.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, ada juga KITAS yang bersifat sementara. Dalam proses pengurusan tersebut, nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah masuk kategori suap, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Budi.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara lebih rinci setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya