Berita

Kantor Imigrasi Jakarta Barat (: Foto YouTube Imigrasi Jakarta Barat)

Hukum

OTT Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

RABU, 03 JUNI 2026 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. 

Perkara ini diduga berkaitan dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejak Selasa malam hingga Rabu 3 Juni 2026, tim KPK telah mengamankan belasan orang dalam operasi yang berlangsung di Jakarta Barat.


“Dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang. 

Menurut Budi, pihak-pihak yang diamankan terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari kalangan penyelenggara negara, salah satu yang terjaring OTT adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti, antara lain kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta emas batangan.

Budi menjelaskan, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal yang memungkinkan warga negara asing menetap di Indonesia. Namun, KPK masih mendalami konstruksi hukum kasus tersebut.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu izin tinggal tetap, ada juga KITAS yang bersifat sementara. Dalam proses pengurusan tersebut, nanti kita lihat konstruksi perkaranya. Apakah masuk kategori suap, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Budi.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan dan akan menyampaikan perkembangan perkara secara lebih rinci setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya