Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (kiri). (Foto: Dok. Pribadi)
Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (kiri). (Foto: Dok. Pribadi)
Poltak mengatakan, pertemuan tersebut guna memenuhi undangan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahman untuk memberikan klarifikasi, memberikan bukti izin dan dokumen barang 15 kontainer ilminite milik PT PMM yang ditangkap dan ditahan Kodaeral IV di perairan Nongsa Batam pada 17 Mei 2026 lalu, karena dituduh melakukan dugaan penyelundupan barang tambang yang berbahaya dan mengandung radioaktif.
Dalam pertemuan tersebut, Poltak membantah dengan tegas tuduhan tersebut dengan menunjukkan semua dokumen hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai serta dokumen-dokumen lainnya kepada Tim Ahli Bidang Hukum, Polkam dan pertahanan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Senin, 01 Juni 2026 | 04:00
UPDATE
Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05
Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50
Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47
Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46