Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (kiri). (Foto: Dok. Pribadi)
Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (kiri). (Foto: Dok. Pribadi)
Poltak mengatakan, pertemuan tersebut guna memenuhi undangan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurahman untuk memberikan klarifikasi, bukti izin, dan dokumen barang 15 kontainer ilminite milik PT PMM yang ditangkap dan ditahan Kodaeral IV di perairan Nongsa Batam pada 17 Mei 2026 lalu.
Kontainer tersebut ditahan karena PMM dituduh melakukan dugaan penyelundupan barang tambang yang berbahaya dan mengandung radioaktif.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
UPDATE
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32