Berita

Sebanyak 30 WNA laporkan dugaan penipuan berkedok investasi ke Polda Bali. (Foto: Dok. Solvere Law Office)

Hukum

Berkedok Investasi Vila Mewah, 30 Warga Australia Tertipu Rp86,5 Miliar

SELASA, 02 JUNI 2026 | 22:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sebanyak 30 warga negara asing (WNA) yang mayoritas berasal dari Australia melaporkan dugaan penipuan investasi properti fiktif Marina Bay City ke Polda Bali. Total kerugian para korban ditaksir mencapai 7,37 juta Dolar Australia atau setara dengan Rp86,5 miliar.

Kasus yang menyeret jaringan pengembang internasional ini resmi bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026.

"Klien kami ditawari investasi properti dengan janji kepemilikan vila mewah di kawasan Pantai Pengantap, Sekotong Tengah, Lombok Barat. Namun, sampai detik ini tidak ada satu pun bangunan yang berdiri," ungkap Tim Penasihat Hukum korban dari Solvere Law Office, Raymont Travis dalam siaran persnya, Selasa, 2 Juni 2026.


Dalam laporan tersebut, pihak korban membidik sejumlah nama dan korporasi yang diduga kuat menjadi otak di balik investasi bodong ini. Para terlapor antara lain PT Bali Real Estate Investments, PT Marina Bay Investment, dua WNA masing-masing Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan satu WNI atas nama Christina Natalia.

Para korban sempat melayangkan somasi. Namun respons dari para terlapor justru saling lempar tanggung jawab. Travis menyebut pihak petinggi PT Bali Real Estate Investments berdalih hanya dijadikan nominee atau nama pinjaman dalam struktur perusahaan.

Ia mengklaim seluruh operasional dan keputusan dikendalikan penuh oleh pihak lain.

Berdasarkan penelusuran tim hukum, terkuak fakta mencengangkan. Lahan yang dipasarkan untuk proyek Marina Bay City tersebut ternyata berstatus zona hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Secara hukum, lahan tersebut mutlak dilarang untuk dialihfungsikan menjadi bangunan komersial atau vila.

"Fakta ini sengaja disembunyikan dari para korban. Sebaliknya, pelaku meyakinkan investor lewat seminar online dan iklan masif di Facebook serta Telegram bahwa proyek ini aman dan berizin lengkap," tambah Travis.

Uang miliaran Rupiah milik korban disebut telah mengalir ke sembilan rekening berbeda di lintas negara, mulai dari bank di Australia, Singapura (OCBC), Hong Kong (Bank of China), hingga rekening domestik Indonesia. Uang tersebut diduga kuat digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus penipuan siber lintas negara ini kini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum internasional. Selain Polda Bali, Polisi Federal Australia (Australian Federal Police/AFP) juga tengah bergerak aktif menyelidiki kasus ini.

Hari ini, salah satu korban warga negara Australia bernama Amanda Walsh mendatangi Polda Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban ketiga.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak korban juga menyerahkan bukti tambahan terkait aktifnya pemasaran proyek baru (Nesara Bay City) di lokasi yang sama.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dan Australian Federal Police yang bergerak aktif menelusuri transaksi keuangan ini. Kami berharap sindikat ini segera dibongkar tuntas," tegas tim hukum.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya