Sebanyak 30 WNA laporkan dugaan penipuan berkedok investasi ke Polda Bali. (Foto: Dok. Solvere Law Office)
Sebanyak 30 warga negara asing (WNA) yang mayoritas berasal dari Australia melaporkan dugaan penipuan investasi properti fiktif Marina Bay City ke Polda Bali. Total kerugian para korban ditaksir mencapai 7,37 juta Dolar Australia atau setara dengan Rp86,5 miliar.
Kasus yang menyeret jaringan pengembang internasional ini resmi bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026.
"Klien kami ditawari investasi properti dengan janji kepemilikan vila mewah di kawasan Pantai Pengantap, Sekotong Tengah, Lombok Barat. Namun, sampai detik ini tidak ada satu pun bangunan yang berdiri," ungkap Tim Penasihat Hukum korban dari Solvere Law Office, Raymont Travis dalam siaran persnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak korban membidik sejumlah nama dan korporasi yang diduga kuat menjadi otak di balik investasi bodong ini. Para terlapor antara lain PT Bali Real Estate Investments, PT Marina Bay Investment, dua WNA masing-masing Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan satu WNI atas nama Christina Natalia.
Para korban sempat melayangkan somasi. Namun respons dari para terlapor justru saling lempar tanggung jawab. Travis menyebut pihak petinggi PT Bali Real Estate Investments berdalih hanya dijadikan
nominee atau nama pinjaman dalam struktur perusahaan.
Ia mengklaim seluruh operasional dan keputusan dikendalikan penuh oleh pihak lain.
Berdasarkan penelusuran tim hukum, terkuak fakta mencengangkan. Lahan yang dipasarkan untuk proyek Marina Bay City tersebut ternyata berstatus zona hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Secara hukum, lahan tersebut mutlak dilarang untuk dialihfungsikan menjadi bangunan komersial atau vila.
"Fakta ini sengaja disembunyikan dari para korban. Sebaliknya, pelaku meyakinkan investor lewat seminar online dan iklan masif di Facebook serta Telegram bahwa proyek ini aman dan berizin lengkap," tambah Travis.
Uang miliaran Rupiah milik korban disebut telah mengalir ke sembilan rekening berbeda di lintas negara, mulai dari bank di Australia, Singapura (OCBC), Hong Kong (Bank of China), hingga rekening domestik Indonesia. Uang tersebut diduga kuat digelapkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus penipuan siber lintas negara ini kini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum internasional. Selain Polda Bali, Polisi Federal Australia (
Australian Federal Police/AFP) juga tengah bergerak aktif menyelidiki kasus ini.
Hari ini, salah satu korban warga negara Australia bernama Amanda Walsh mendatangi Polda Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban ketiga.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak korban juga menyerahkan bukti tambahan terkait aktifnya pemasaran proyek baru (Nesara Bay City) di lokasi yang sama.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dan Australian Federal Police yang bergerak aktif menelusuri transaksi keuangan ini. Kami berharap sindikat ini segera dibongkar tuntas," tegas tim hukum.