Tiga dari empat tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kasus korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2020 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, proyek pembangunan gedung tersebut bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, untuk membangun kantor Pemkab yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di bawahnya.
"Pada pertengahan tahun 2016, saudara FD selaku Bupati Lamongan berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Juni 2026.
Ia menerangkan, pada 5 Mei-22 Juni 2017 dilaksanakan proses lelang pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000 (Rp154,4 miliar). Dari proses tersebut, AB-JA KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Pada 21 Juli 2017, saudara SKM selaku PPK dan saudara HDH (Herman Dwi Haryanto) melakukan penandatanganan surat perjanjian nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp151.242.700.000," terang Taufik.
Namun dalam proses penyidikan, KPK menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya, pembentukan kemitraan atau kerja sama operasi (KSO) yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti lelang.
Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufik mengungkapkan, KPK juga menemukan fakta bahwa Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.
Menurut dia, berbagai penyimpangan tersebut berdampak pada hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.
"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar," ungkap Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menahan tiga tersangka, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.
Sementara seorang tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan penahanan pada kesempatan berikutnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.