Berita

Tiga dari empat tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan resmi ditahan KPK, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Usulan Bupati Lamongan Bangun Gedung Diduga Bikin Boncos Negara Rp35,7 Miliar

SELASA, 02 JUNI 2026 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2020 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, proyek pembangunan gedung tersebut bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, untuk membangun kantor Pemkab yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di bawahnya.

"Pada pertengahan tahun 2016, saudara FD selaku Bupati Lamongan berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menindaklanjuti," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Juni 2026.


Ia menerangkan, pada 5 Mei-22 Juni 2017 dilaksanakan proses lelang pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000 (Rp154,4 miliar). Dari proses tersebut, AB-JA KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

"Pada 21 Juli 2017, saudara SKM selaku PPK dan saudara HDH (Herman Dwi Haryanto) melakukan penandatanganan surat perjanjian nomor 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp151.242.700.000," terang Taufik.

Namun dalam proses penyidikan, KPK menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya, pembentukan kemitraan atau kerja sama operasi (KSO) yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti lelang. 

Selain itu, proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Taufik mengungkapkan, KPK juga menemukan fakta bahwa Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, padahal proses lelang belum dimulai.

Menurut dia, berbagai penyimpangan tersebut berdampak pada hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan.

"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar," ungkap Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menahan tiga tersangka, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.

Sementara seorang tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan penahanan pada kesempatan berikutnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya