Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama pakar pemilu Prof. Ramlan Surbakti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

RDPU Komisi II DPR

Pakar Usul Pemilu Pendahuluan untuk Seleksi Capres

SELASA, 02 JUNI 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tidak berlaku lagi pada Pemilu 2029 mendatang sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan dari pakar.
 
Ketua KPU RI periode 2004-2007, Prof. Ramlan Surbakti menyoroti soal pencalonan presiden dalam kontestasi pemilu usai keluar Putusan MK.

"Ambang batas presiden kalau menurut MK tidak diperlukan lagi," ujar Prof. Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR bersama ahli kepemiluan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.


Ia memandang, Putusan MK RI atas perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut tidak bisa dilepaskan tanpa adanya tahapan khusus yang harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun dalam praktiknya, tahapan tersebut nantinya juga membutuhkan komitmen dari calon peserta pemilu yang dalam hal ini adalah partai-partai politik (parpol-parpol).

"Saya mengusulkan karena sistem politiknya itu partai yang mewakili daerah pemilihan, pemilihnya, dan bertanggung jawab maka memberikan suara kepada partai tapi calonnya disusun oleh partai berdasarkan hasil pemilihan pendahuluan," urainya.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya tahapan baru dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu mendatang, guna memastikan calon-calon presiden (capres-cawapres) yang akan bertanding merupakan putra-putri terbaik bangsa.

"Apakah pasangan calon akan banyak, saya punya dugaan, saya kira-kira partai-partai sudah punya pengalaman ya ternyata tidak mudah menjadi pasangan calon presiden," demikian Prof. Ramlan menambahkan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya