Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama pakar pemilu Prof. Ramlan Surbakti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

RDPU Komisi II DPR

Pakar Usul Pemilu Pendahuluan untuk Seleksi Capres

SELASA, 02 JUNI 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tidak berlaku lagi pada Pemilu 2029 mendatang sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan dari pakar.
 
Ketua KPU RI periode 2004-2007, Prof. Ramlan Surbakti menyoroti soal pencalonan presiden dalam kontestasi pemilu usai keluar Putusan MK.

"Ambang batas presiden kalau menurut MK tidak diperlukan lagi," ujar Prof. Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR bersama ahli kepemiluan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.


Ia memandang, Putusan MK RI atas perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut tidak bisa dilepaskan tanpa adanya tahapan khusus yang harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun dalam praktiknya, tahapan tersebut nantinya juga membutuhkan komitmen dari calon peserta pemilu yang dalam hal ini adalah partai-partai politik (parpol-parpol).

"Saya mengusulkan karena sistem politiknya itu partai yang mewakili daerah pemilihan, pemilihnya, dan bertanggung jawab maka memberikan suara kepada partai tapi calonnya disusun oleh partai berdasarkan hasil pemilihan pendahuluan," urainya.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya tahapan baru dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu mendatang, guna memastikan calon-calon presiden (capres-cawapres) yang akan bertanding merupakan putra-putri terbaik bangsa.

"Apakah pasangan calon akan banyak, saya punya dugaan, saya kira-kira partai-partai sudah punya pengalaman ya ternyata tidak mudah menjadi pasangan calon presiden," demikian Prof. Ramlan menambahkan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya