Berita

Ilustrasi

Politik

Program MBG Harus Jamin Harga dan Serap Telur Peternak

SELASA, 02 JUNI 2026 | 14:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peternak ayam petelur dinilai perlu mendapatkan kepastian harga serta jaminan penyerapan hasil produksi melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, menanggapi aksi protes peternak ayam petelur yang mulai bermunculan, termasuk di Magetan. 

Menurutnya, harga telur saat ini telah jatuh hingga berada di bawah biaya produksi, sehingga merugikan para peternak. Di tingkat kandang, harga telur hanya berkisar Rp21.000-Rp22.000 per kilogram, sementara biaya produksi mencapai sekitar Rp23.000 per kilogram. 


Kondisi tersebut membuat peternak berada dalam posisi merugi dan terancam gulung tikar jika tidak segera mendapat perhatian pemerintah.

“Harga sudah tidak masuk akal, penyerapan di program MBG juga belum maksimal, para tengkulak bisa mempermainkan harga, harga pakan lumayan tinggi,” kata Riyono Caping lewat keterangan resminya, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Riyono, ketersediaan telur nasional saat ini sebenarnya berada dalam kondisi surplus. Hingga akhir 2025, stok telur tercatat mencapai 6,52 juta ton, sementara kebutuhan nasional di luar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya sekitar 6,225 juta ton. 

Dengan demikian, terdapat kelebihan pasokan sekitar 295 ribu ton. Kondisi tersebut seharusnya dapat menjadi dasar untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan kesejahteraan peternak ayam petelur.

“Harga harusnya bisa stabil di kisaran 24 sampai 26 ribu per kg di peternak agar ada margin untuk produksi kembali. Jika harga terus turun, maka produksi nasional bisa terancam turun,” papar Riyono.

Kondisi ini harus segera diatasi dengan cepat, koordinasi, dan pengambilan keputusan bertindak cepat. Jangan menunggu sampai peternak melakukan aksi yang merugikan iklim usaha dan kedaulatan pangan nasional.

“Pertama, pastikan harga beli di kandang peternak lokal sesuai HAP di kisaran 22 sampai 25 ribu agar di konsumen maksimal 30 ribu. Kedua, Satgas Pangan harus tegas kepada pembeli besar jika membeli di bawah HAP maka bisa dikenakan sanksi. Ketiga, perlu jaminan harga dan pembelian dari semua SPPG yang berada di bawah BGN untuk membeli dan menyerap telur di peternak lokal,” tutup Riyono.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya