Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. (repro TVR Parlemen)

Politik

Soedeson: Jangan Perluas Wewenang Kompolnas Sebelum Statusnya Jelas

SELASA, 02 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional menjadi salah satu isu yang dinilai perlu dibereskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri.

Sebelum berbicara mengenai perluasan kewenangan Kompolnas, DPR menilai posisi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan harus dipastikan lebih dulu agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengatakan kejelasan status Kompolnas menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi baru tentang kepolisian.


“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” kata Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap pengaturan terkait pengawasan terhadap Polri harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu independensi penegakan hukum maupun menciptakan irisan kewenangan antar lembaga.

Ia juga menyoroti pentingnya desain sistem pengawasan yang seimbang apabila Kompolnas nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas.

“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.

Karena itu, ia menilai masukan dari kalangan akademisi diperlukan untuk memastikan revisi UU Polri memiliki landasan akademik yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.

“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya