Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. (repro TVR Parlemen)

Politik

Soedeson: Jangan Perluas Wewenang Kompolnas Sebelum Statusnya Jelas

SELASA, 02 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional menjadi salah satu isu yang dinilai perlu dibereskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri.

Sebelum berbicara mengenai perluasan kewenangan Kompolnas, DPR menilai posisi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan harus dipastikan lebih dulu agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengatakan kejelasan status Kompolnas menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi baru tentang kepolisian.


“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” kata Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap pengaturan terkait pengawasan terhadap Polri harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu independensi penegakan hukum maupun menciptakan irisan kewenangan antar lembaga.

Ia juga menyoroti pentingnya desain sistem pengawasan yang seimbang apabila Kompolnas nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas.

“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.

Karena itu, ia menilai masukan dari kalangan akademisi diperlukan untuk memastikan revisi UU Polri memiliki landasan akademik yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.

“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya