Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. (repro TVR Parlemen)

Politik

Soedeson: Jangan Perluas Wewenang Kompolnas Sebelum Statusnya Jelas

SELASA, 02 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional menjadi salah satu isu yang dinilai perlu dibereskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri.

Sebelum berbicara mengenai perluasan kewenangan Kompolnas, DPR menilai posisi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan harus dipastikan lebih dulu agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengatakan kejelasan status Kompolnas menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi baru tentang kepolisian.


“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” kata Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap pengaturan terkait pengawasan terhadap Polri harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu independensi penegakan hukum maupun menciptakan irisan kewenangan antar lembaga.

Ia juga menyoroti pentingnya desain sistem pengawasan yang seimbang apabila Kompolnas nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas.

“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.

Karena itu, ia menilai masukan dari kalangan akademisi diperlukan untuk memastikan revisi UU Polri memiliki landasan akademik yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.

“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya