Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. (repro TVR Parlemen)

Politik

Soedeson: Jangan Perluas Wewenang Kompolnas Sebelum Statusnya Jelas

SELASA, 02 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional menjadi salah satu isu yang dinilai perlu dibereskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri.

Sebelum berbicara mengenai perluasan kewenangan Kompolnas, DPR menilai posisi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan harus dipastikan lebih dulu agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengatakan kejelasan status Kompolnas menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi baru tentang kepolisian.


“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” kata Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap pengaturan terkait pengawasan terhadap Polri harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu independensi penegakan hukum maupun menciptakan irisan kewenangan antar lembaga.

Ia juga menyoroti pentingnya desain sistem pengawasan yang seimbang apabila Kompolnas nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas.

“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.

Karena itu, ia menilai masukan dari kalangan akademisi diperlukan untuk memastikan revisi UU Polri memiliki landasan akademik yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.

“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya