Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra. (repro TVR Parlemen)

Politik

Soedeson: Jangan Perluas Wewenang Kompolnas Sebelum Statusnya Jelas

SELASA, 02 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Kejelasan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional menjadi salah satu isu yang dinilai perlu dibereskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri.

Sebelum berbicara mengenai perluasan kewenangan Kompolnas, DPR menilai posisi lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan harus dipastikan lebih dulu agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun tumpang tindih kewenangan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengatakan kejelasan status Kompolnas menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi baru tentang kepolisian.


“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” kata Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap pengaturan terkait pengawasan terhadap Polri harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu independensi penegakan hukum maupun menciptakan irisan kewenangan antar lembaga.

Ia juga menyoroti pentingnya desain sistem pengawasan yang seimbang apabila Kompolnas nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas.

“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan kepolisian, tetapi juga berkaitan dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.

Karena itu, ia menilai masukan dari kalangan akademisi diperlukan untuk memastikan revisi UU Polri memiliki landasan akademik yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.

“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya