Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Anak Buah Raja Juli dan Bahlil dalam Kasus Gratifikasi Izin Tambang Kukar

SELASA, 02 JUNI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa 2 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK terhadap delapan saksi untuk tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.


Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, yang diperiksa dalam kapasitas jabatannya terdahulu sebagai Direktur Penerimaan Minerba.

Selain itu, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari perusahaan swasta, pegawai pemerintah daerah, dan wiraswasta untuk mendalami aliran dana serta proses penerbitan izin pertambangan yang tengah diusut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung dan menyalurkan gratifikasi yang diterima Rita terkait penerbitan izin usaha pertambangan batubara selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

KPK menduga Rita menerima kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam penerbitan lebih dari 100 izin pertambangan di wilayah Kukar.

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Rita, KPK telah menyita aset dan uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang berasal dari puluhan rekening milik tersangka dan pihak terkait. Selain itu, penyidik turut menyita puluhan kendaraan mewah, jam tangan mewah, tanah, bangunan, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya