Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023/RMOL

Hukum

KPK Kejar Keterangan Pengusaha Rokok dalam Kasus Korupsi DJBC

SELASA, 02 JUNI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih terus berjalan. 

Salah satu pihak yang masih menjadi perhatian penyidik adalah pengusaha rokok Muhammad Suryo alias Haji Suryo, yang hingga kini belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengalami kecelakaan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan seluruh pihak yang namanya muncul dalam data dan informasi yang diperoleh penyidik pada prinsipnya akan dimintai keterangan untuk mengonfirmasi berbagai temuan dalam perkara tersebut.


"Semua data yang kami peroleh tentu perlu dikonfirmasi kepada para saksi. Namun, kondisi dan situasi saksi juga menjadi pertimbangan," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 Juni 2026. 

Asep menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Haji Suryo karena masih menunggu kondisi kesehatannya membaik.

"Informasi yang kami terima, disertai dokumentasi yang ada, menunjukkan yang bersangkutan sedang menjalani pemulihan akibat kecelakaan," ujarnya.

Karena itu, KPK memilih menunda pemeriksaan hingga Haji Suryo dinilai mampu memberikan keterangan secara optimal kepada penyidik.

"Kami akan menunggu yang bersangkutan sembuh terlebih dahulu agar dapat memberikan keterangan terkait perkara ini," tambah Asep.

Haji Suryo sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada 2 April 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026. Pada hari yang sama, Bayu ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan sehari kemudian.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik kemudian menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang tersimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari praktik suap terkait kepabeanan dan cukai.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray, yaitu pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta sebuah jam tangan mewah.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan tersebut diduga membuat barang impor milik Blueray lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, barang tiruan, hingga barang ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga secara rutin menyerahkan sejumlah uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai "jatah" bulanan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya