Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kanan)/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

SENIN, 01 JUNI 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini telah merampungkan sejumlah tahapan penyidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2026. 


Menurut Asep, penahanan belum dilakukan sejak awal karena penyidik masih fokus melengkapi alat bukti agar proses hukum berjalan lebih optimal.

"Sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya telah lebih dulu ditahan pada Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023 dan 2024. 

KPK menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus yang melanggar ketentuan, termasuk praktik percepatan keberangkatan jemaah serta pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu untuk memperoleh kuota tambahan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Terkait peran tersangka dari pihak swasta, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.

Keduanya juga diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya