Berita

Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Nilai Putusan MK akan Perkuat Kandidasi Perempuan

SENIN, 01 JUNI 2026 | 09:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah untuk memperkuat kandidasi berbasis gender.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa keterwakilan caleg perempuan merupakan aspek penting dalam kontestasi politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan politik.

"Putusan MK tersebut mempertegas komitmen bangsa terhadap gerakan tindakan afirmatif (affirmative action), khususnya dalam politik kandidasi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 1 Juni 2026.


Menurut Idham, putusan atas gugatan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh empat mahasiswi tersebut seharusnya mendapat sambutan positif dari seluruh pihak.

Ia menilai, penegasan MK dalam putusan itu dapat mendorong terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Dengan demikian, peluang meningkatnya jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih juga menjadi lebih besar.

"Hal ini sudah sepatutnya diapresiasi sebagai putusan yang bersifat progresif," tegasnya.

Selain itu, Idham menambahkan bahwa MK juga mengamanatkan adanya sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan.

Karena itu, KPU RI berharap putusan MK tersebut dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Saat ini merupakan masa post-electoral period, di mana KPU fokus melakukan kajian teknis manajemen pemilu untuk menyusun berbagai rekomendasi perbaikan. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang," pungkas Idham.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya