Berita

Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Nilai Putusan MK akan Perkuat Kandidasi Perempuan

SENIN, 01 JUNI 2026 | 09:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah untuk memperkuat kandidasi berbasis gender.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa keterwakilan caleg perempuan merupakan aspek penting dalam kontestasi politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan politik.

"Putusan MK tersebut mempertegas komitmen bangsa terhadap gerakan tindakan afirmatif (affirmative action), khususnya dalam politik kandidasi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 1 Juni 2026.


Menurut Idham, putusan atas gugatan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh empat mahasiswi tersebut seharusnya mendapat sambutan positif dari seluruh pihak.

Ia menilai, penegasan MK dalam putusan itu dapat mendorong terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Dengan demikian, peluang meningkatnya jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih juga menjadi lebih besar.

"Hal ini sudah sepatutnya diapresiasi sebagai putusan yang bersifat progresif," tegasnya.

Selain itu, Idham menambahkan bahwa MK juga mengamanatkan adanya sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan.

Karena itu, KPU RI berharap putusan MK tersebut dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Saat ini merupakan masa post-electoral period, di mana KPU fokus melakukan kajian teknis manajemen pemilu untuk menyusun berbagai rekomendasi perbaikan. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang," pungkas Idham.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya