Berita

Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Nilai Putusan MK akan Perkuat Kandidasi Perempuan

SENIN, 01 JUNI 2026 | 09:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah untuk memperkuat kandidasi berbasis gender.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa keterwakilan caleg perempuan merupakan aspek penting dalam kontestasi politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan politik.

"Putusan MK tersebut mempertegas komitmen bangsa terhadap gerakan tindakan afirmatif (affirmative action), khususnya dalam politik kandidasi," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin 1 Juni 2026.


Menurut Idham, putusan atas gugatan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh empat mahasiswi tersebut seharusnya mendapat sambutan positif dari seluruh pihak.

Ia menilai, penegasan MK dalam putusan itu dapat mendorong terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Dengan demikian, peluang meningkatnya jumlah anggota legislatif perempuan yang terpilih juga menjadi lebih besar.

"Hal ini sudah sepatutnya diapresiasi sebagai putusan yang bersifat progresif," tegasnya.

Selain itu, Idham menambahkan bahwa MK juga mengamanatkan adanya sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan.

Karena itu, KPU RI berharap putusan MK tersebut dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Saat ini merupakan masa post-electoral period, di mana KPU fokus melakukan kajian teknis manajemen pemilu untuk menyusun berbagai rekomendasi perbaikan. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang," pungkas Idham.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya