Berita

Polisi mengamankan Herdinata, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

Presisi

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

SENIN, 01 JUNI 2026 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi (31). Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan di bagian leher di pinggir jalan Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU pada Minggu 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelakunya, Herdinata (29), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Ia menyerahkan diri, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan keluarga ke Polsek Lengkiti. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, pasca kejadian, Tim Opsnal langsung melakukan penyisiran TKP dan mengumpulkan pulbaket terkait kejadian tersebut.


"Pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres, dikutip dari RMOLSumsel.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, kejadian bermula pada Minggu  sekitar pukul 02.00 WIB, korban melihat pelaku sedang berada di depan rumahnya, lalu menghampiri untuk meminjam handphone dengan alasan ingin mengaktifkan akun dana miliknya.

Kemudian, pelaku memberikan handphonenya kepada korban. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah untuk memasak mie dan meninggalkan korban di depan rumah. Setelah masak mie, pelaku keluar dan melihat korban sudah tidak ada lagi. Kemudian pelaku ke rumah Edi untuk meminjam handphone menghubungi HP miliknya yang dipinjam korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat korban berjalan ke arah keramaian organ. Kemudian pelaku langsung menghampiri dan meminta handphonenya dikembalikan," kata Kapolres. 

Saat itu, pelaku dan korban saling berhadapan dengan jarak kurang dari satu meter. Kemudian, pelaku emosi dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya ke leher korban sebelah kiri.

“Saat itu posisi korban sudah terkulai kepala ke bawah dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri menuju arah kebun karet untuk menyelamatkan diri karena korban sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 KUHP Ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya