Berita

Polisi mengamankan Herdinata, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

Presisi

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

SENIN, 01 JUNI 2026 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi (31). Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan di bagian leher di pinggir jalan Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU pada Minggu 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelakunya, Herdinata (29), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Ia menyerahkan diri, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan keluarga ke Polsek Lengkiti. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, pasca kejadian, Tim Opsnal langsung melakukan penyisiran TKP dan mengumpulkan pulbaket terkait kejadian tersebut.


"Pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres, dikutip dari RMOLSumsel.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, kejadian bermula pada Minggu  sekitar pukul 02.00 WIB, korban melihat pelaku sedang berada di depan rumahnya, lalu menghampiri untuk meminjam handphone dengan alasan ingin mengaktifkan akun dana miliknya.

Kemudian, pelaku memberikan handphonenya kepada korban. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah untuk memasak mie dan meninggalkan korban di depan rumah. Setelah masak mie, pelaku keluar dan melihat korban sudah tidak ada lagi. Kemudian pelaku ke rumah Edi untuk meminjam handphone menghubungi HP miliknya yang dipinjam korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat korban berjalan ke arah keramaian organ. Kemudian pelaku langsung menghampiri dan meminta handphonenya dikembalikan," kata Kapolres. 

Saat itu, pelaku dan korban saling berhadapan dengan jarak kurang dari satu meter. Kemudian, pelaku emosi dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya ke leher korban sebelah kiri.

“Saat itu posisi korban sudah terkulai kepala ke bawah dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri menuju arah kebun karet untuk menyelamatkan diri karena korban sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 KUHP Ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya