Berita

Polisi mengamankan Herdinata, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

Presisi

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

SENIN, 01 JUNI 2026 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi (31). Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan di bagian leher di pinggir jalan Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU pada Minggu 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelakunya, Herdinata (29), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Ia menyerahkan diri, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan keluarga ke Polsek Lengkiti. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, pasca kejadian, Tim Opsnal langsung melakukan penyisiran TKP dan mengumpulkan pulbaket terkait kejadian tersebut.


"Pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres, dikutip dari RMOLSumsel.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, kejadian bermula pada Minggu  sekitar pukul 02.00 WIB, korban melihat pelaku sedang berada di depan rumahnya, lalu menghampiri untuk meminjam handphone dengan alasan ingin mengaktifkan akun dana miliknya.

Kemudian, pelaku memberikan handphonenya kepada korban. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah untuk memasak mie dan meninggalkan korban di depan rumah. Setelah masak mie, pelaku keluar dan melihat korban sudah tidak ada lagi. Kemudian pelaku ke rumah Edi untuk meminjam handphone menghubungi HP miliknya yang dipinjam korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat korban berjalan ke arah keramaian organ. Kemudian pelaku langsung menghampiri dan meminta handphonenya dikembalikan," kata Kapolres. 

Saat itu, pelaku dan korban saling berhadapan dengan jarak kurang dari satu meter. Kemudian, pelaku emosi dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya ke leher korban sebelah kiri.

“Saat itu posisi korban sudah terkulai kepala ke bawah dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri menuju arah kebun karet untuk menyelamatkan diri karena korban sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 KUHP Ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya