Berita

Polisi mengamankan Herdinata, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

Presisi

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

SENIN, 01 JUNI 2026 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Rahan Randi (31). Korban ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan di bagian leher di pinggir jalan Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU pada Minggu 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelakunya, Herdinata (29), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Ia menyerahkan diri, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan keluarga ke Polsek Lengkiti. 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo mengatakan, pasca kejadian, Tim Opsnal langsung melakukan penyisiran TKP dan mengumpulkan pulbaket terkait kejadian tersebut.


"Pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres, dikutip dari RMOLSumsel.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres, kejadian bermula pada Minggu  sekitar pukul 02.00 WIB, korban melihat pelaku sedang berada di depan rumahnya, lalu menghampiri untuk meminjam handphone dengan alasan ingin mengaktifkan akun dana miliknya.

Kemudian, pelaku memberikan handphonenya kepada korban. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah untuk memasak mie dan meninggalkan korban di depan rumah. Setelah masak mie, pelaku keluar dan melihat korban sudah tidak ada lagi. Kemudian pelaku ke rumah Edi untuk meminjam handphone menghubungi HP miliknya yang dipinjam korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melihat korban berjalan ke arah keramaian organ. Kemudian pelaku langsung menghampiri dan meminta handphonenya dikembalikan," kata Kapolres. 

Saat itu, pelaku dan korban saling berhadapan dengan jarak kurang dari satu meter. Kemudian, pelaku emosi dan langsung menebaskan parang yang dipegangnya ke leher korban sebelah kiri.

“Saat itu posisi korban sudah terkulai kepala ke bawah dan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri menuju arah kebun karet untuk menyelamatkan diri karena korban sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 KUHP Ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya