Berita

Barang bukti obat keras siap edar. (Foto: istimewa)

Hukum

Berkedok Toko Kosmetik

Ribuan Obat Keras Ilegal Siap Edar Digerebek di Juanda Jakpus

MINGGU, 31 MEI 2026 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di kawasan Juanda, Sawah Besar, polisi menyita ribuan butir obat keras siap edar dan menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E P Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di kawasan Juanda.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," kata Kombes Reynold kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV Nomor 55, Pasar Baru, Sawah Besar, pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Dari tangan keduanya, petugas menyita 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua telepon genggam.

Kombes Reynold menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat," tegas Kombes Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menjelaskan, para pelaku sengaja menyamarkan aktivitas haramnya dengan membuka toko kosmetik agar tidak mengundang kecurigaan masyarakat maupun aparat.

"Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata AKBP Wisnu.

Menurut Wisnu, pihaknya kini masih memburu pemasok dan menelusuri jaringan yang memasok obat-obatan tersebut ke para pelaku.

"Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 UU 17/2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan kepolisian 110.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya