Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Buka Ruang Calon Tunggal di Pilpres

MINGGU, 31 MEI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menolak wacana yang memungkinkan munculnya calon tunggal dalam pemilihan presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas.

Pria yang akrab disapa Hensa itu menilai, aturan yang memperbolehkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tunggal melawan kotak kosong justru akan menjadi kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

"Beberapa masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu saat ini wara-wiri. Salah satu yang penting menurut saya adalah jangan sampai undang-undang pemilu mempersilakan atau memperbolehkan calon tunggal untuk pemilihan presiden," kata Hensa lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 31 Mei 2026.


Menurutnya, selama ini sistem pemilu Indonesia tidak membuka ruang bagi calon independen dalam pemilihan presiden. Karena itu, memberikan peluang bagi calon tunggal juga bukan langkah yang tepat.

"Kalau kemudian undang-undang pemilu diubah dan mempersilakan calon tunggal melawan kotak kosong, menurut saya ini kemunduran demokrasi," ujarnya.

Pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu menegaskan bahwa kontestasi demokrasi yang sehat harus menghadirkan pilihan yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, pilpres idealnya tetap diikuti lebih dari satu pasangan calon.

"Harusnya jangan sampai ada calon tunggal. Jadi tetap ada dua calon," tegasnya.

Hensa lantas berkelakar soal apakah dirinya memiliki kepentingan agar pilpres tetap diikuti lebih dari satu pasangan calon. Menurutnya, jika Presiden Prabowo Subianto kembali maju pada Pilpres 2029, belum tentu banyak tokoh yang berani menjadi penantangnya.

"Kalau Pak Prabowo Subianto kembali maju kan enggak ada yang berani lawan. Maka perlu ada calon boneka. Saya bisa jadi calon boneka, haha," kelakar Hensa.     


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya