Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Buka Ruang Calon Tunggal di Pilpres

MINGGU, 31 MEI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menolak wacana yang memungkinkan munculnya calon tunggal dalam pemilihan presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas.

Pria yang akrab disapa Hensa itu menilai, aturan yang memperbolehkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tunggal melawan kotak kosong justru akan menjadi kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

"Beberapa masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu saat ini wara-wiri. Salah satu yang penting menurut saya adalah jangan sampai undang-undang pemilu mempersilakan atau memperbolehkan calon tunggal untuk pemilihan presiden," kata Hensa lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 31 Mei 2026.


Menurutnya, selama ini sistem pemilu Indonesia tidak membuka ruang bagi calon independen dalam pemilihan presiden. Karena itu, memberikan peluang bagi calon tunggal juga bukan langkah yang tepat.

"Kalau kemudian undang-undang pemilu diubah dan mempersilakan calon tunggal melawan kotak kosong, menurut saya ini kemunduran demokrasi," ujarnya.

Pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu menegaskan bahwa kontestasi demokrasi yang sehat harus menghadirkan pilihan yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, pilpres idealnya tetap diikuti lebih dari satu pasangan calon.

"Harusnya jangan sampai ada calon tunggal. Jadi tetap ada dua calon," tegasnya.

Hensa lantas berkelakar soal apakah dirinya memiliki kepentingan agar pilpres tetap diikuti lebih dari satu pasangan calon. Menurutnya, jika Presiden Prabowo Subianto kembali maju pada Pilpres 2029, belum tentu banyak tokoh yang berani menjadi penantangnya.

"Kalau Pak Prabowo Subianto kembali maju kan enggak ada yang berani lawan. Maka perlu ada calon boneka. Saya bisa jadi calon boneka, haha," kelakar Hensa.     


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya