Berita

Ilustrasi bilik suara. (Foto: RMOL)

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Buka Ruang Calon Tunggal di Pilpres

MINGGU, 31 MEI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menolak wacana yang memungkinkan munculnya calon tunggal dalam pemilihan presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas.

Pria yang akrab disapa Hensa itu menilai, aturan yang memperbolehkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tunggal melawan kotak kosong justru akan menjadi kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

"Beberapa masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu saat ini wara-wiri. Salah satu yang penting menurut saya adalah jangan sampai undang-undang pemilu mempersilakan atau memperbolehkan calon tunggal untuk pemilihan presiden," kata Hensa lewat kanal Youtube miliknya, Minggu, 31 Mei 2026.


Menurutnya, selama ini sistem pemilu Indonesia tidak membuka ruang bagi calon independen dalam pemilihan presiden. Karena itu, memberikan peluang bagi calon tunggal juga bukan langkah yang tepat.

"Kalau kemudian undang-undang pemilu diubah dan mempersilakan calon tunggal melawan kotak kosong, menurut saya ini kemunduran demokrasi," ujarnya.

Pendiri lembaga survei KedaiKOPI itu menegaskan bahwa kontestasi demokrasi yang sehat harus menghadirkan pilihan yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, pilpres idealnya tetap diikuti lebih dari satu pasangan calon.

"Harusnya jangan sampai ada calon tunggal. Jadi tetap ada dua calon," tegasnya.

Hensa lantas berkelakar soal apakah dirinya memiliki kepentingan agar pilpres tetap diikuti lebih dari satu pasangan calon. Menurutnya, jika Presiden Prabowo Subianto kembali maju pada Pilpres 2029, belum tentu banyak tokoh yang berani menjadi penantangnya.

"Kalau Pak Prabowo Subianto kembali maju kan enggak ada yang berani lawan. Maka perlu ada calon boneka. Saya bisa jadi calon boneka, haha," kelakar Hensa.     


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya