Berita

Politisi PDIP/Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. (Foto: Istimewa)

Politik

Sikapi Putusan MK

PDIP Dorong Semua Parpol Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong implementasinya berlaku untuk semua partai politik dengan basis daerah pemilihan (dapil).

Politisi PDIP, Giri Ramanda Kiemas menerangkan, dalam putusan MK tersebut jelas memerintahkan untuk adanya aturan berupa sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya," ujar Giri dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.


Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu mengingatkan, parpol-parpol tidak bisa main-main dalam menyusun daftar caleg perempuan untuk pemilihan umum (pemilu) mendatang, pasca keluarnya Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026.

Giri menegaskan, putusan baru itu menutup celah manipulasi persyarat keterwakilan perempuan dalam daftar caleg, dan tidak bisa lagi diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten/kota melainkan harus terpenuhi di tiap-tiap dapil.

Karena itu, Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II ini mengimbau parpol untuk melakukan kaderisasi sejak dini, dan tidak lagi mencari caleg perempuan secara instan saat pemilu sudah dekat. 

"Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari," demikian Giri menambahkan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya