Berita

Politisi PDIP/Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. (Foto: Istimewa)

Politik

Sikapi Putusan MK

PDIP Dorong Semua Parpol Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong implementasinya berlaku untuk semua partai politik dengan basis daerah pemilihan (dapil).

Politisi PDIP, Giri Ramanda Kiemas menerangkan, dalam putusan MK tersebut jelas memerintahkan untuk adanya aturan berupa sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya," ujar Giri dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.


Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu mengingatkan, parpol-parpol tidak bisa main-main dalam menyusun daftar caleg perempuan untuk pemilihan umum (pemilu) mendatang, pasca keluarnya Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026.

Giri menegaskan, putusan baru itu menutup celah manipulasi persyarat keterwakilan perempuan dalam daftar caleg, dan tidak bisa lagi diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten/kota melainkan harus terpenuhi di tiap-tiap dapil.

Karena itu, Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II ini mengimbau parpol untuk melakukan kaderisasi sejak dini, dan tidak lagi mencari caleg perempuan secara instan saat pemilu sudah dekat. 

"Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari," demikian Giri menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya