Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

SPMB Masih Rawan Suap dan Titipan

KPK Terbitkan Surat Edaran Khusus Pencegahan Korupsi

MINGGU, 31 MEI 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya risiko praktik korupsi, pungutan liar, hingga permainan titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan SPMB.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Abdul Aziz seperti dikutip RMOL, Minggu, 31 Mei 2026.


Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB agar tidak menjadikan momentum penerimaan siswa baru sebagai lahan mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Abdul Aziz menjelaskan, segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang, maupun pungutan yang dilakukan dalam proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan terlarang yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah tindak pidana korupsi.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul Aziz.

KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi contoh dalam penerapan integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain praktik gratifikasi, lembaga antirasuah juga menyoroti berbagai modus kecurangan yang masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Berdasarkan pemetaan risiko KPK, praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi dengan berbagai dalih, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu juga masih menjadi ancaman serius terhadap prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Modus lain yang turut ditemukan meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga manipulasi daftar peserta didik yang dinyatakan lolos.

KPK juga menemukan berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.

Menurut Abdul Aziz, proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul Aziz.

KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan semakin mendesak. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut mengindikasikan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan signifikan.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya untuk melaporkan penerimaan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Namun demikian, pelaporan kepada KPK tetap wajib dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menutup celah korupsi dalam pelaksanaan SPMB sehingga layanan pendidikan benar-benar berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya