Berita

Ilustrasi Narapidana. (Foto; Humas Ditjen Pemasyarakatan)

Hukum

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026

MINGGU, 31 MEI 2026 | 09:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE tahun 2026 yang diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Minggu, 31 Mei 2026.

Pemberian hak integrasi tersebut terdiri dari 1.047 narapidana yang menerima RK Waisak dan 5 anak binaan yang mendapatkan PMP Khusus Waisak. Dari jumlah narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 6 orang lainnya menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan. Sementara seluruh anak binaan menerima PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.


"Pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurut Agus, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, tetapi juga sarana mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," harap Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari masa pidana yang dijalani, tetapi juga dari perubahan sikap dan kesiapan warga binaan untuk berintegrasi kembali secara sehat dan produktif di lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 juga memberikan dampak nyata terhadap efisiensi anggaran negara.

"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," kata Mashudi.

Ia menambahkan, kebijakan remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai instrumen utama dalam membentuk perilaku warga binaan. Oleh karena itu, hak remisi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Data sistem database pemasyarakatan per 21 Mei 2026 mencatat jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara itu, berdasarkan data per 22 Mei 2026, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 1.663 orang yang terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026, Ditjenpas berharap warga binaan semakin termotivasi untuk menaati aturan, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan Sistem Pemasyarakatan," pungkas Mashudi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya