Berita

Iliustrasi. (Foto: RMOLjateng)

Presisi

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

MINGGU, 31 MEI 2026 | 06:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polda Jawa Tengah mengeluarkan peringatan keras terhadap pelaku begal dan kejahatan jalanan. Polisi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terukur hingga menembak mati pelaku apabila aksi mereka membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi personel saat bertugas. 

Menurutnya, keputusan penembakan hanya dilakukan dalam kondisi mendesak ketika nyawa petugas atau warga berada dalam bahaya nyata.


“Kalau memang membahayakan dan mengancam jiwa petugas maupun masyarakat, kalau memang harus ditembak mati tentu dilakukan. Namun semuanya harus sesuai ukuran, tegas dan terukur, bukan berarti semua pelaku diperlakukan sama,” ujar Anwar dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu, 30 Mei 2026

Sepanjang Mei 2026, Polda Jateng bersama jajaran polres menangani 61 kasus kejahatan 3C, meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, sembilan kasus merupakan pencurian dengan kekerasan atau begal dengan total 24 tersangka yang berhasil diamankan.

Untuk menekan aksi kriminalitas, kepolisian meningkatkan patroli malam di sejumlah titik rawan serta membagi wilayah pengawasan atau kring reserse guna memperkuat dukungan terhadap polres di tiap eks karesidenan. Tim Resmob juga diterjunkan untuk memburu kelompok kriminal jalanan, termasuk kawanan “kreak” yang meresahkan warga.

Selain melakukan penindakan, polisi tengah menelusuri lokasi berkumpul para pelaku hingga jalur distribusi pembelian senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Meski belum ada laporan korban meninggal akibat begal di Jawa Tengah, sejumlah korban mengalami luka berat sehingga aparat memastikan operasi pencegahan dan penindakan akan terus digencarkan.
 

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya