Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Dunia

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

SABTU, 30 MEI 2026 | 20:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 ditetapkan sebesar 1.029,51 Dolar AS per metrik ton (MT).

Angka tersebut turun 1,91 persen dibandingkan HR CPO periode Mei 2026 yang mencapai 1.049,58 Dolar AS per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana mengatakan penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan dari sejumlah negara importir utama.


"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India," ujar Tommy dalam keterangannya, Sabtu 30 Mei 2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar 148 Dolar AS per MT dan pajak ekspor (PE) CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar 128,6892 Dolar AS per MT untuk periode Juni 2026.

Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. 

Harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 920,80 Dolar AS per MT, Bursa Malaysia 1.138,22 Dolar AS per MT, dan harga pelabuhan Rotterdam 1.429,40 Dolar AS per MT.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 Dolar AS, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan HR CPO Juni 2026 menggunakan harga Bursa Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga menghasilkan angka 1.029,51 Dolar AS per MT.

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar untuk produk minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar 33 Dolar AS per MT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Maksimal 25 Kilogram.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya