Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan manipulasi laporan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) oleh sejumlah perusahaan besar.
"Menkeu jangan sekedar melontarkan narasi di media. Bila memang ada bukti manipulasi itu maka sudah sewajarnya perkara ini diproses hukum," tegas Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 Mulyanto kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan persoalan tersebut sebaiknya jangan sekedar jadi bahan polemik di media.
"Karena itu Menkeu perlu kolaborasi dengan aparat penegak hukum, BPKP, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan lembaga terkait lainnya untuk mengusut perkara ini secara komprehensif. Ini lebih konkret", tegasnya.
Mulyanto menegaskan yang dibutuhkan publik dan pelaku usaha bukanlah kegaduhan pemberitaan, melainkan kepastian hukum yang objektif dan berbasis data yang valid.
Karena itu, fokus utama seharusnya diarahkan pada pembuktian yang akurat, audit perdagangan yang menyeluruh, serta tindakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang memang terbukti melakukan pelanggaran.
Dugaan praktik under invoicing maupun transfer pricing tentu tidak boleh dianggap ringan karena berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, devisa hasil ekspor, maupun tata kelola perdagangan nasional.
"Namun demikian, kita tidak ingin isu tersebut justru berkembang menjadi sentimen negatif yang mengganggu stabilitas market dan menurunkan kepercayaan pasar global terhadap industri sawit Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada sejumlah perusahaan raksasa eksportir minyak kelapa sawit (CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor.
Menurut Purbaya, data dugaan manipulasi itu sudah dikantongi pemerintah sejak tiga bulan terakhir.
Purbaya mengungkap praktik yang diduga dilakukan para eksportir tersebut berkaitan dengan transfer pricing melalui perusahaan trading di Singapura. Modusnya, harga ekspor CPO dicatat lebih rendah sebelum kembali dijual ke Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50 persen.
Adapun, perusahaan-perusahaan yang masuk daftar pemeriksaan, antara lain Wilmar International dan Musim Mas Group, hingga PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Selain itu, ada juga perusahaan lainnya yang diduga ikut bermain, seperti Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Asian Agri, PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk, PT Sampoerna Agro, Tbk dan lain-lain yang dikenal sebagai korporasi sawit terbesar Indonesia.