Berita

Ramadhan Pohan. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Politik

Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

JUMAT, 29 MEI 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Program bantuan presiden berupa sapi kurban Idul Adha 2026 dari Presiden Prabowo Subianto menuai kritik dari sebagian netizen dan politisi oposisi. Bantuan sebanyak 1.098 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp100 miliar itu disebut menggunakan dana APBN.

Dari total tersebut, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 552 provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, serta lembaga masyarakat di berbagai daerah.

Pengajar Komunikasi Politik sekaligus mantan pimpinan Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan atau akrab disapa Rampo menegaskan, bantuan presiden untuk kurban tidak melanggar aturan hukum maupun konstitusi.


“Pertama, Sapi banpres Presiden Prabowo Subianto mengikuti ketentuan hukum dan tidak melanggar konstitusi, peraturan anggaran, dan etika kelayakan. Banpres sapi tepat dan layak dibela, karena merupakan program bantuan kemasyarakatan oleh kepala negara, bukan kurban pribadi. Kuncinya ada pada legalitas, manfaat sosial, dampak ekonomi, dan transparansi,” ujar Rampo dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut dia, penggunaan APBN dalam program bantuan sosial semacam itu sah selama masuk dalam pos anggaran resmi dan dapat diaudit negara.

“Kedua, bersumber APBN adalah sah-sah saja dan tidak otomatis salah. APBN memang dapat dipakai untuk bantuan sosial/kemasyarakatan jika masuk pos resmi, diproses melalui mekanisme negara, dan dapat diaudit. Karena prosedur, harga, sasaran, dan pertanggungjawabannya transparan, go ahead lah,” katanya.

Rampo juga mengingatkan bahwa bantuan presiden bukan praktik baru di Indonesia. Ia menyebut bantuan serupa sudah berlangsung sejak era Presiden pertama RI.

“Jadi, Banpres bukan barang baru tiba-tiba ada di era Presiden Prabowo. Era Presiden Soekarno, banpres ada, tapi namanya bukan banpres seperti nomenklatur sekarang. Tetapi praktik Presiden memberi bantuan, hibah, dukungan sosial-politik, atau bantuan kemanusiaan, sudah ada sejak presiden pertama,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik bantuan presiden juga terjadi pada masa pemerintahan Soeharto, B. J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo (Jokowi). 

“Jadi kritik yang memframing dan mendiskreditkan praktik qurban dengan sapi banpres Prabowo, jelas salah alamat. Bagi parpol yang membabi-buta mengkritik banpres, hati-hati akan memercik ke wajah partai sendiri,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya