Anggota Komisi IX DPR, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani. (Foto: RMOL)
Perempuan Indonesia mendapat harapan baru dalam dunia politik setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXI/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin 25 Mei 2026.
Dalam putusan yang dikabulkan sebagian tersebut, Mahkamah menambahkan ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan.
Meski begitu, berbagai hambatan dinilai masih membuat banyak perempuan berkualitas enggan terjun ke panggung politik nasional.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, saat ditemui di Denpasar, Bali, pada Kamis 28 Mei 2026.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting untuk membuka ruang yang lebih adil bagi perempuan dalam politik. Namun, realitas politik di Indonesia masih didominasi kekuatan maskulin yang membuat perempuan menghadapi tekanan besar.
“Selama ini banyak perempuan cerdas dan berkualitas di luar sana tidak berani masuk ke dunia politik karena tekanan politik di negeri kita ini sungguh luar biasa, masih didominasi oleh power masculine,” ujarnya.
Legislator Partai Demokrat ini menilai, tantangan perempuan tidak hanya soal persaingan politik, tetapi juga hambatan kultural yang membuat perempuan memikul peran ganda dalam keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak perempuan sulit bergerak cepat untuk membangun karier politik.
“Peran ganda perempuan itu sangat berat. Hambatan-hambatan inilah yang menyebabkan kaum perempuan tidak bisa melangkah cepat untuk terjun ke dunia politik,” katanya.
Selain faktor budaya, persoalan finansial juga disebut menjadi salah satu tantangan terbesar. Ia menilai dunia politik masih membutuhkan biaya tinggi sehingga membuat banyak perempuan akhirnya memilih mundur sebelum bertarung.
“Kaum perempuan banyak yang tidak cukup mempunyai finansial, karena dunia politik ini memang sangat keras,” ucap politisi Partai Demokrat itu.
Tutik juga menyoroti masih minimnya ruang strategis bagi perempuan di internal partai politik. Menurutnya, perempuan sering kali hanya dijadikan pelengkap administrasi untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
“Masih memenuhi kuota administrasi saja, belum secara signifikan memilih perempuan yang berkualitas,” tegasnya.
Ia menilai partai politik perlu membangun support system yang nyata agar perempuan lebih tertarik masuk ke dunia politik. Salah satunya dengan memberikan nomor urut strategis kepada calon legislatif perempuan.
“Berikan perempuan pada posisi nomor urut yang strategis agar mereka merasa dihargai dan ada harapan untuk keterpilihan,” pungkasnya.
*
Kontributor Bali