Berita

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: RMOLJabar)

Nusantara

Dedi Mulyadi Janji Tiga Hari Bereskan Sampah Bandung Raya

KAMIS, 28 MEI 2026 | 15:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti tumpukan sampah di sejumlah titik di Bandung Raya.

Dedi pub mengambil langkah tegas yakni turun langsung ke lapangan untuk mengomandoi penanganan darurat. Targetnya, persoalan sampah di wilayah Bandung Raya harus tuntas dalam waktu tiga hari ke depan. 

"Pagi hari ini saya akan berangkat ke Bandung untuk mengomandoi seluruh wilayah Bandung Raya agar sampahnya selesai dalam waktu tiga hari ke depan sehingga tidak ada lagi sampah yang menahun," kata Dedi, Kamis 28 Mei 2026.


Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sekitar 113 ton sampah yang menumpuk di berbagai titik di Bandung Raya. Sebagian di antaranya diduga sudah tidak tertangani dalam waktu lama, menciptakan pemandangan kurang sedap dan potensi masalah lingkungan.

Dedi mengakui, persoalan sampah di kawasan metropolitan ini kerap memburuk setiap libur panjang. Volume sampah meningkat drastis, sementara proses pengangkutan dan penanganan di lapangan tidak selalu berjalan optimal.

"Setiap libur panjang pasti melahirkan tumpukan sampah yang mungkin tidak selesai ditangani pasca libur itu," katan Dedi.

Kondisi ini, menurutnya, memerlukan respons cepat dan koordinasi lintas instansi. Karena itu, ia memilih untuk turun langsung memastikan eksekusi di lapangan berjalan sesuai target.

"Ke depan kita akan fokus melakukan pengelolaan sampah dengan baik, baik yang berada di TPA maupun yang masih ada di rumah-rumah," kata Dedi, dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya