Berita

Markas Besar TNI melakukan pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI AL di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Selasa, 26 Mei 2026 (Foto: Puspen TNI)

Pertahanan

TNI Telaah Hukum Pemeriksaan Kontainer Mineral Ekspor di Batam

KAMIS, 28 MEI 2026 | 11:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes TNI melalui Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI AL di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. 

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung RI Febrie Ardiansyah serta Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata.

Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL terkait pembukaan dan pemeriksaan 15 dari total 25 kontainer pada 17 Mei 2026. Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta dokumen pengiriman barang mineral.


Richard mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Ini sesuai dengan tugas pokok Angkatan Laut. Nantinya hasil pengecekan ini akan kami telaah secara hukum dan dilakukan kajian lebih lanjut,” kata Richard dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis 28 Mei 2026.

Kasum TNI juga menegaskan komitmen TNI, khususnya TNI AL, dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut.

“Pimpinan TNI menegaskan bahwa TNI melalui Angkatan Laut akan terus melakukan upaya tegas terhadap setiap penyelundupan lewat jalur laut,” ujarnya.

Di sisi lain, pembongkaran segel 15 dari 25 kontainer mineral ekspor milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) menuai protes keras dari pihak perusahaan. Kuasa hukum PT PMM menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan melanggar aturan.

Sebelumnya, pembongkaran komoditas tujuan Singapura itu dilakukan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam di Mako Kodaeral IV Batam pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyatakan pihaknya akan menggugat tindakan tersebut. Ia menegaskan seluruh barang ekspor milik kliennya telah dilengkapi dokumen resmi dari Bea Cukai.

“Negara ini adalah negara hukum, lain hal jika sudah berubah menjadi negara kekuasaan,” tegas Poltak dalam keterangan tertulisnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya