Berita

Ilustrasi Pekerja Masuk Saat Tanggal Merah (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pekerja Masuk Saat Tanggal Merah? Perusahaan Wajib Bayar Lembur

SELASA, 26 MEI 2026 | 19:37 WIB | OLEH: TIFANI

Sistem “libur pengganti” untuk pekerja yang lembur belakangan ramai dibahas di media sosial. Banyak warganet menyoroti praktik penggantian hari libur nasional dengan libur pengganti.

Kondisi ini umumnya terjadi pada sektor yang tetap beroperasi saat tanggal merah, seperti ritel, layanan publik, manufaktur, hingga jasa. Padahal, pekerja yang masuk pada hari libur nasional pada dasarnya berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Namun, beberapa perusahaan memilih menerapkan kebijakan libur pengganti sebagai bentuk kompensasi bagi karyawan yang tetap bekerja saat hari libur nasional. Lantas, apakah perusahaan diperbolehkan tidak membayar uang lembur dan menggantinya dengan libur di hari lain?


Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, karyawan yang masuk kerja pada hari libur resmi atau tanggal merah tetap berhak mendapatkan upah lembur. Perusahaan tidak bisa hanya mengganti hari libur dengan libur di hari lain untuk menghilangkan hak pekerja atas upah lembur.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur dengan besaran tertentu.

Perhitungan upah lembur untuk sistem enam hari kerja dan 40 jam seminggu dilakukan sebagai berikut:

1. Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah per jam
2. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah per jam
3. Jam kesembilan hingga jam kesebelas dibayar empat kali upah per jam

Sementara itu, jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya:

1. Jam pertama hingga jam kelima dibayar dua kali upah per jam
2. Jam keenam dibayar tiga kali upah per jam
3. Jam ketujuh hingga jam kesembilan dibayar empat kali upah per jam.

Kemenaker juga menjelaskan adanya sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawan sesuai ketentuan. Aturan mengenai sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan, perusahaan yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. Selain pidana kurungan, perusahaan juga dapat dikenakan denda dengan nilai paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya