Berita

Ilustrasi Pekerja Masuk Saat Tanggal Merah (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Pekerja Masuk Saat Tanggal Merah? Perusahaan Wajib Bayar Lembur

SELASA, 26 MEI 2026 | 19:37 WIB | OLEH: TIFANI

Sistem “libur pengganti” untuk pekerja yang lembur belakangan ramai dibahas di media sosial. Banyak warganet menyoroti praktik penggantian hari libur nasional dengan libur pengganti.

Kondisi ini umumnya terjadi pada sektor yang tetap beroperasi saat tanggal merah, seperti ritel, layanan publik, manufaktur, hingga jasa. Padahal, pekerja yang masuk pada hari libur nasional pada dasarnya berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Namun, beberapa perusahaan memilih menerapkan kebijakan libur pengganti sebagai bentuk kompensasi bagi karyawan yang tetap bekerja saat hari libur nasional. Lantas, apakah perusahaan diperbolehkan tidak membayar uang lembur dan menggantinya dengan libur di hari lain?


Menurut aturan ketenagakerjaan Indonesia, karyawan yang masuk kerja pada hari libur resmi atau tanggal merah tetap berhak mendapatkan upah lembur. Perusahaan tidak bisa hanya mengganti hari libur dengan libur di hari lain untuk menghilangkan hak pekerja atas upah lembur.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan tersebut dijelaskan perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur dengan besaran tertentu.

Perhitungan upah lembur untuk sistem enam hari kerja dan 40 jam seminggu dilakukan sebagai berikut:

1. Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah per jam
2. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah per jam
3. Jam kesembilan hingga jam kesebelas dibayar empat kali upah per jam

Sementara itu, jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya:

1. Jam pertama hingga jam kelima dibayar dua kali upah per jam
2. Jam keenam dibayar tiga kali upah per jam
3. Jam ketujuh hingga jam kesembilan dibayar empat kali upah per jam.

Kemenaker juga menjelaskan adanya sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawan sesuai ketentuan. Aturan mengenai sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan, perusahaan yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. Selain pidana kurungan, perusahaan juga dapat dikenakan denda dengan nilai paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya