Berita

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, kebayoran Baru, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Aktivitas Tambang Trias Jaya Agung Diadukan ke Kejagung

SELASA, 26 MEI 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktivitas pertambangan nikel milik PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Laporan itu dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, kebayoran Baru, Jakarta.

Korporasi tambang nikel tersebut diduga kuat telah merambah kawasan hutan lindung (HL) untuk pembangunan jalan hauling tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.


Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT TJA di Pulau Kabaena.

“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice,” kata Mardin Fahrun dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Mei 2026.

Tak hanya itu, LAKI Sultra juga mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan kegiatan yang diduga merusak area hijau Pulau Kabaena.

"Penegakan hukum di bidang kehutanan harus dilakukan secara profesional, kami mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi di wilayah kegiatan pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena," tegasnya.

Setelah berorasi menyuarakan tuntutan, perwakilan massa aksi disambut hangat oleh pihak Kejagung untuk menyerahkan dokumen

"Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan, adapun tindak lanjutnya kami akan segera sampaikan," ucap Bambang, perwakilan  Kejagung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya