Berita

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, kebayoran Baru, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Aktivitas Tambang Trias Jaya Agung Diadukan ke Kejagung

SELASA, 26 MEI 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktivitas pertambangan nikel milik PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Laporan itu dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung, kebayoran Baru, Jakarta.

Korporasi tambang nikel tersebut diduga kuat telah merambah kawasan hutan lindung (HL) untuk pembangunan jalan hauling tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.


Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT TJA di Pulau Kabaena.

“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice,” kata Mardin Fahrun dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Mei 2026.

Tak hanya itu, LAKI Sultra juga mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan kegiatan yang diduga merusak area hijau Pulau Kabaena.

"Penegakan hukum di bidang kehutanan harus dilakukan secara profesional, kami mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi di wilayah kegiatan pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena," tegasnya.

Setelah berorasi menyuarakan tuntutan, perwakilan massa aksi disambut hangat oleh pihak Kejagung untuk menyerahkan dokumen

"Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan, adapun tindak lanjutnya kami akan segera sampaikan," ucap Bambang, perwakilan  Kejagung.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya