Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)

Politik

Tim Hukum Leonardi ke Solo, Berharap Jokowi Jadi Saksi yang Meringankan

SELASA, 26 MEI 2026 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tim kuasa hukum perkara dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, bertandang ke kediamanan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Senin kemarin, 25 Mei 2026.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menjelaskan, kedatangannya ke Solo kemarin dalam rangka mengirimkan surat kepada Jokowi agar bisa hadir sebagai saksi yang meringankan, dalam Persidangan koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. 

"Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini. karena kami sudah melakukan penyuratan juga ke Ketua Pengadilan untuk menghadirkan saksi Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu," kata Rinto dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.


Namun, dia mengaku tim penasehat hukum Leonardi belum berhasil menemui Jokowi di Solo, sehingga hanya menyampaikan surat melalui pihak Paspampres yang sedang bertugas menjaga kediaman beliau.

Rinto yang didampingi dua rekannya Jatendra Hutabarat dan Hinca Silalahi, mengaku memiliki alasan kenapa pihaknya menyurati Jokowi agar hadir dalam persidangan sebagai saksi. 

Dia menjelaskan, Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI dianggap bertanggung jawab dalam menginstruksikan tentang penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet, pada 3-4 Desember 2015.

"Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya," kata Rinto.

Dalam keterangannya, Rinto menyebut bahwa akibat proyek satelit yang mangkrak, Indonesia sudah tidak punya hak lagi atas slot orbit 123 derajat BT, untuk melindungi kedaulatan terhitung sejak Desember 2024.

"Berdasarkan fakta yang berkembang dalam persidangan peradilan koneksitas maupun dokumen, tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiah pun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut," urainya.

Rinto menegaskan, sangat penting bagi Majelis Hakim untuk memperoleh keterangan yang utuh tentang tindakan yang dilakukan terdakwa berada dalam kerangka pelaksanaan tugas dan kebijakan negara, bukan dalam kerangka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Berdasarkan fakta persidangan negara juga belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia, yakni Navayo International AG sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini. 

"Oleh karena itu, dalil mengenai adanya kerugian negara perlu diuji secara terang, objektif, dan proporsional, sebab tidak boleh ada orang yang dipidana hanya karena menjalankan kebijakan negara," tuturnya.

"Tanpa adanya bukti penerimaan keuntungan pribadi dan tanpa penjelasan utuh mengenai struktur kebijakan yang melatarbelakanginya," sambung Rinto menutup.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya