Berita

Wakil Ketua DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

John Gobai:

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

SELASA, 26 MEI 2026 | 06:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Ketua DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, membongkar praktik mafia tambang yang dilakukan oknum warga negara asing yang selama ini bermain di wilayah Papua. Untuk itu, John Gobai mendesak kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikembalikan ke Pemerintah provinsi, tidak lagi tersentralisasi di Jakarta.

John Gobai menegaskan penambang rakyat sejatinya merupakan profesi yang harus diakui negara, sama seperti petani dan nelayan. Apalagi  aktivitas tambang rakyat ini sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, bahkan sebelum lahirnya berbagai perubahan regulasi pertambangan.

Ia lalu menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut estimasi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp300 triliun. Menurut Gobai, kerugian besar itu tidak lepas dari buruknya tata kelola perizinan pertambangan yang membuka ruang permainan mafia tambang.


“Yang menyedihkan itu ketika pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan apa pun, tetapi justru menjual izin tersebut. Itu terjadi di Nabire. Orangnya tidak ada di Nabire, tidak berkegiatan, tetapi izinnya dijual,” kata John Gobai usai menghadiri rapat dengar pendapat umum di Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Ia juga mengungkap adanya praktik penambangan rakyat di wilayah kontrak karya, kini Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport Indonesia yang sudah berlangsung lama tanpa solusi hukum yang jelas.

“Kalau dibilang ilegal, aktivitas itu terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Tapi kalau disebut legal, mereka tidak punya izin. Sampai hari ini belum pernah ada penyelesaian,” ujarnya.

Ia menilai situasi itu diperparah oleh adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang ilegal di lapangan. Selain itu, Pemerintah daerah juga tidak maksimal menggunakan kewenangannya dalam mengusulkan wilayah pertambangan rakyat.

Menurut dia, sentralisasi kewenangan pertambangan ke Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 justru memperbesar ruang mafia tambang bermain di Papua.

“Dalam situasi ini muncullah mafia-mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cukup banyak ada di Papua Tengah. Bahkan beberapa waktu lalu Satgas PKH menangkap sejumlah warga negara asing yang bermain di sana,” katanya.

John Gobai menegaskan lambannya penetapan WPR menjadi penyebab utama maraknya tambang ilegal dan masuknya mafia tambang asing ke Papua. Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur penetapan wilayah pertambangan hanya dapat dilakukan setiap lima tahun.

Menurutnya, jeda lima tahun itu menjadi “ruang kosong” yang dimanfaatkan mafia tambang untuk mengeruk keuntungan ilegal sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. 

“Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.

John Gobai juga meminta agar tailing atau limbah tambang yang selama ini diklaim milik Freeport diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara legal. Ia menilai kawasan tailing selama ini menjadi lokasi utama aktivitas tambang rakyat.

“Yang ilegal itu harus dilegalkan. Berikan ruang kepada masyarakat asli Papua untuk mengelola,” usulnya.

Lebih lanjut, John Gobai turut mendesak pencabutan IUP-IUP yang tidak aktif dan mengalihkannya menjadi wilayah pertambangan rakyat. Ia menilai selama ini izin pertambangan lebih banyak dinikmati pengusaha dari Jakarta maupun asing dibanding masyarakat asli Papua.

“Cukup kita belajar dari pemberian IUP selama ini yang diberikan kepada orang Jakarta, orang Australia, orang Singapura. Orang asli Papua harus menjadi tuan di negerinya sendiri,” serunya.

Ia menegaskan komitmen DPR Papua Tengah agar izin pertambangan rakyat hanya diberikan kepada pemilik hak ulayat dan masyarakat asli Papua, bukan kepada pihak luar.

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan direktorat khusus pertambangan rakyat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap penambang rakyat.

Ia juga meminta Pemerintah memperbanyak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di sektor pertambangan Menurutnya, ini penting mengingat satgas yang dibentuk selama ini justru rawan “kongkalikong” dengan pemain tambang ilegal.

“Kadang mereka datang menindak satu kelompok, tetapi kelompok lain yang juga bermain ilegal justru dibiarkan. Ini tidak bisa terus terjadi,” ujarnya.

Gobai menambahkan DPR Provinsi Papua Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pertambangan rakyat sebagai bentuk keseriusan melindungi hak masyarakat adat dalam pengelolaan tambang.

Karena itu, ia meminta Komisi XII DPR RI memperjuangkan regulasi yang memberikan kewenangan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi agar daerah tidak terus bergantung kepada keputusan pemerintah pusat di Jakarta.

“Jangan kami capek datang ke Jakarta terus. Berikan kewenangan kepada provinsi untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, John Gobai juga mengusulkan agar asosiasi pertambangan rakyat Indonesia diberi hak mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat demi melindungi kepentingan penambang rakyat di seluruh Indonesia.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya