Berita

Mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika tengah diamankan petugas di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Mantan Anggota Ombudsman jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor CPO

SENIN, 25 MEI 2026 | 23:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng pada Senin malam, 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bila penetapan tersangka ini hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus korupsi Minyak Goreng yang menjerat advokat Marcella Santoso.

"Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta selatan.


Yeka pun digiring ke mobil tahanan dengan rompi berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Syarief menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sudah terlebih dulu melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan serta memeriksa Yeka sebagai saksi.

Adapun, Syarief menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022 saat Indonesia sempat kelangkaan minyak goreng. 

Yeka yang saat itu anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan mal administrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan mengetahui materi laporan melawan hukum lalu dimanipulasi.

"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," tandas Syarief.

Parahnya lagi, Yeka membocorkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 ke pihak pengacara korporasi.

Seharusnya, LHP tersebut hanya untuk Kemendag sebagai pihak terlapor.

Atas perbuatannya, Yeka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya