Berita

Ilustrasi Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Gaji Ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Besaran dan Potongan Pajaknya

SENIN, 25 MEI 2026 | 18:48 WIB | OLEH: TIFANI

Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijawalkan mulai dicarikan pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis akun @taspen.

Dalam unggahan tersebut, Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Besaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.


Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup: Sementara untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, nominal yang diterima tiap orang berbeda-beda, tergantung pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Berikut perincian besaran gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural Setara Eselon
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat b. Pendidikan SMA/D1/sederajat c. Pendidikan D2/D3/sederajat d. Pendidikan S1/D4/sederajat e. Pendidikan S2/S3/sederajat Siapa Penerima Gaji ke-13 2026?

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut daftar penerimanya: Kendati demikian, terdapat PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri.

ASN dengan status tersebut gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Potongan Pajak Gaji ke-13


Pembayaran gaji ke-13 akan diberikan dari sumber anggaran yang berbeda. Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan dari APBN. 

Sedangkan untuk ASN di daerah, gaji ke-13 dibayarkan dari APBD. Khusus untuk ASN daerah, pemerintah daerah juga bakal menambahkan komponen penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Nantinya, mereka akan menerima pembayaran gaji ke-13 tanpa dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya