Berita

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah. (Foto: Dok. Kementerian HAM)

Politik

Mendesak Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional

Melalui Revisi UU HAM
SENIN, 25 MEI 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM sebagai langkah memperkuat koordinasi penanganan kasus, perlindungan kelompok rentan, serta kesinambungan kerja antarlembaga pengawas HAM di Indonesia. 

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah sinergi antarlembaga dalam merespons berbagai persoalan pelanggaran HAM secara lebih terpadu.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah mengatakan, forum komunikasi itu akan melibatkan sejumlah lembaga nasional HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas. Menurut dia, keberadaan forum tersebut telah dimandatkan dalam draf revisi UU HAM yang tengah disusun pemerintah.


“Gagasan ini lahir dari praktik kolaborasi yang selama ini telah berjalan di antara lembaga-lembaga HAM nasional dalam menangani berbagai isu strategis," kata Siti dalam Talk Show Uji Publik Revisi UU HAM di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Siti menjelaskan, pengalaman kerja sama antarlembaga itu kemudian diangkat sebagai praktik baik untuk dimasukkan ke dalam revisi UU HAM. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus HAM yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan keahlian tematik yang berbeda.

Menurut Siti, koordinasi lintas lembaga sejauh ini telah diterapkan melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dan pemantauan bersama implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kerja sama itu, empat lembaga HAM nasional turut menyusun instrumen bersama dan melakukan pengawasan kolektif terhadap pelaksanaan kebijakan.

Ia mencontohkan pola koordinasi tersebut pernah diterapkan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. Saat itu, Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan karena terdapat unsur kekerasan seksual dalam perkara yang ditangani. Menurut Siti, mekanisme seperti itu perlu dilembagakan agar penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan secara komprehensif.

“Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak. Keterlibatan lembaga tematik akan memperkuat kualitas investigasi dan perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Selain memperkuat koordinasi, forum komunikasi tersebut juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan kerja sama antarlembaga meski terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi HAM nasional. Ia menyebut forum itu menjadi upaya kelembagaan agar praktik-praktik baik yang telah berjalan tidak berhenti di tengah perubahan struktur organisasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, revisi justru memperkuat fungsi lembaga tersebut melalui penambahan kewenangan, mulai dari penyidikan, subpoena power, amicus curiae, hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan. 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyatakan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR agar dapat disahkan pada tahun depan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya