Berita

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah. (Foto: Dok. Kementerian HAM)

Politik

Mendesak Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional

Melalui Revisi UU HAM
SENIN, 25 MEI 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM sebagai langkah memperkuat koordinasi penanganan kasus, perlindungan kelompok rentan, serta kesinambungan kerja antarlembaga pengawas HAM di Indonesia. 

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah sinergi antarlembaga dalam merespons berbagai persoalan pelanggaran HAM secara lebih terpadu.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah mengatakan, forum komunikasi itu akan melibatkan sejumlah lembaga nasional HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas. Menurut dia, keberadaan forum tersebut telah dimandatkan dalam draf revisi UU HAM yang tengah disusun pemerintah.


“Gagasan ini lahir dari praktik kolaborasi yang selama ini telah berjalan di antara lembaga-lembaga HAM nasional dalam menangani berbagai isu strategis," kata Siti dalam Talk Show Uji Publik Revisi UU HAM di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Siti menjelaskan, pengalaman kerja sama antarlembaga itu kemudian diangkat sebagai praktik baik untuk dimasukkan ke dalam revisi UU HAM. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus HAM yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan keahlian tematik yang berbeda.

Menurut Siti, koordinasi lintas lembaga sejauh ini telah diterapkan melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dan pemantauan bersama implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kerja sama itu, empat lembaga HAM nasional turut menyusun instrumen bersama dan melakukan pengawasan kolektif terhadap pelaksanaan kebijakan.

Ia mencontohkan pola koordinasi tersebut pernah diterapkan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. Saat itu, Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan karena terdapat unsur kekerasan seksual dalam perkara yang ditangani. Menurut Siti, mekanisme seperti itu perlu dilembagakan agar penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan secara komprehensif.

“Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak. Keterlibatan lembaga tematik akan memperkuat kualitas investigasi dan perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Selain memperkuat koordinasi, forum komunikasi tersebut juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan kerja sama antarlembaga meski terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi HAM nasional. Ia menyebut forum itu menjadi upaya kelembagaan agar praktik-praktik baik yang telah berjalan tidak berhenti di tengah perubahan struktur organisasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, revisi justru memperkuat fungsi lembaga tersebut melalui penambahan kewenangan, mulai dari penyidikan, subpoena power, amicus curiae, hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan. 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyatakan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR agar dapat disahkan pada tahun depan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya