Berita

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah. (Foto: Dok. Kementerian HAM)

Politik

Mendesak Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga HAM Nasional

Melalui Revisi UU HAM
SENIN, 25 MEI 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi Undang-Undang HAM sebagai langkah memperkuat koordinasi penanganan kasus, perlindungan kelompok rentan, serta kesinambungan kerja antarlembaga pengawas HAM di Indonesia. 

Forum tersebut diharapkan menjadi wadah sinergi antarlembaga dalam merespons berbagai persoalan pelanggaran HAM secara lebih terpadu.

Tenaga Ahli Kementerian HAM, Siti Aminah mengatakan, forum komunikasi itu akan melibatkan sejumlah lembaga nasional HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas. Menurut dia, keberadaan forum tersebut telah dimandatkan dalam draf revisi UU HAM yang tengah disusun pemerintah.


“Gagasan ini lahir dari praktik kolaborasi yang selama ini telah berjalan di antara lembaga-lembaga HAM nasional dalam menangani berbagai isu strategis," kata Siti dalam Talk Show Uji Publik Revisi UU HAM di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Siti menjelaskan, pengalaman kerja sama antarlembaga itu kemudian diangkat sebagai praktik baik untuk dimasukkan ke dalam revisi UU HAM. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas penanganan kasus HAM yang membutuhkan pendekatan lintas sektor dan keahlian tematik yang berbeda.

Menurut Siti, koordinasi lintas lembaga sejauh ini telah diterapkan melalui Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dan pemantauan bersama implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam kerja sama itu, empat lembaga HAM nasional turut menyusun instrumen bersama dan melakukan pengawasan kolektif terhadap pelaksanaan kebijakan.

Ia mencontohkan pola koordinasi tersebut pernah diterapkan dalam penanganan kasus Ferdy Sambo. Saat itu, Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan karena terdapat unsur kekerasan seksual dalam perkara yang ditangani. Menurut Siti, mekanisme seperti itu perlu dilembagakan agar penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan secara komprehensif.

“Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian dari Lembaga Nasional HAM tematik yang spesifik, maka Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak. Keterlibatan lembaga tematik akan memperkuat kualitas investigasi dan perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Selain memperkuat koordinasi, forum komunikasi tersebut juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan kerja sama antarlembaga meski terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi HAM nasional. Ia menyebut forum itu menjadi upaya kelembagaan agar praktik-praktik baik yang telah berjalan tidak berhenti di tengah perubahan struktur organisasi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM Ifdhal Kasim menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, revisi justru memperkuat fungsi lembaga tersebut melalui penambahan kewenangan, mulai dari penyidikan, subpoena power, amicus curiae, hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan. 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris menyatakan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR agar dapat disahkan pada tahun depan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya