Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
Kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Pemerintah menargetkan skema tersebut berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, tahap awal kebijakan akan mencakup tiga komoditas utama, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feroalloy.
“Ekspor CPO, kemudian batu bara dan feronikel dimulai 1 Juni sebagai tahap pertama, di mana ekspor juga melalui Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Menurut Airlangga, mekanisme ekspor telah diatur melalui sistem Bea Cukai dengan melibatkan empat pihak, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. Pada tahap awal, PT DSI wajib dicantumkan sebagai co-exporter.
“Khusus tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter,” jelasnya.
Pada fase awal ini, PT DSI berperan sebagai pemantau sekaligus penerima laporan aktivitas ekspor selama masa transisi tiga bulan.
Pemerintah juga masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing selama periode transisi berlangsung. Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar tidak terjadi praktik manipulasi harga dalam transaksi ekspor.
“Perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti akan dievaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan berlaku penuh pada 1 Januari 2027,” kata Airlangga.
Setelah kebijakan diberlakukan penuh pada awal 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui PT DSI.
Dalam skema tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir penuh yang menjalankan seluruh proses, mulai dari transaksi, kontrak penjualan, hingga penerimaan devisa hasil ekspor.
Airlangga mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan SDA nasional. Pemerintah menemukan adanya selisih data perdagangan dengan sejumlah negara mitra dagang, seperti Amerika Serikat yang mencatat defisit sekitar 16-17 miliar dolar AS dan China sebesar 20-30 miliar dolar AS.
“Dengan adanya PT DSI, diharapkan revenue ekspor menjadi lebih transparan sehingga dapat meningkatkan nilai perusahaan. Peningkatan revenue ini juga diharapkan berdampak pada naiknya penerimaan pajak, royalti, dan penerimaan negara lainnya,” tandasnya.