Berita

Pengamat politik Adi Prayitno. (Foto: dok pribadi)

Politik

Istilah Petugas Partai Berlaku untuk Semua Pejabat Politik

SENIN, 25 MEI 2026 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Istilah “petugas partai” yang selama ini identik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai tidak seharusnya dilekatkan hanya kepada satu partai politik.

Pengamat politik Adi Prayitno menegaskan, pada dasarnya seluruh pejabat publik yang berasal dari partai politik merupakan petugas partai karena memiliki kewajiban menjalankan garis kebijakan dan keputusan partainya masing-masing.

Menurut Adi, istilah petugas partai kerap dipersepsikan negatif oleh publik. Sebab, muncul anggapan bahwa kader atau pejabat publik dari partai politik hanya memperjuangkan kepentingan partai, bukan kepentingan rakyat.


“Ada kesan negatif bahwa pejabat publik yang berasal dari partai politik itu lebih tegak lurus kepada partai dibandingkan kepada rakyat,” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 25 Mei 2026.

Padahal, lanjutnya, jika melihat visi dan misi seluruh partai politik, hampir semuanya menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama perjuangan politik.

Ia menilai, denyut ideologi, program, dan agenda politik partai pada dasarnya selalu diklaim berpihak kepada rakyat, mulai dari memperjuangkan aspirasi hingga kepentingan sosial masyarakat luas.

Karena itu, Adi menilai publik tidak perlu memaknai istilah petugas partai secara sempit seolah-olah kader partai hanya bekerja untuk kepentingan kelompok politiknya semata.

Menurut dia, istilah tersebut sejatinya berlaku untuk seluruh partai politik, bukan hanya PDIP. Sebab, hampir semua pejabat publik dari partai politik memiliki kecenderungan untuk mengikuti keputusan dan arahan pimpinan partainya.

“Maka istilah petugas partai sebenarnya berlaku untuk semua partai politik, karena pejabat publik dari partai pasti tegak lurus terhadap keputusan partai, terutama keputusan ketua umum dan elite partai,” pungkasnya.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya