Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Budi Sulistyono. (Foto: Istimewa)

Politik

Respons Positif Gagasan Presiden di Pasal 33 UUD 1945

PDIP Dorong Penguasaan Hulu Pertambangan

MINGGU, 24 MEI 2026 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pidato Presiden Prabowo soal implementasi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, direspons positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Budi Sulistyono menilai, tersirat makna penguatan sektor hulu pertambangan dalam pidato Presiden di Rapat Paripurna DPR RI terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu kemarin, 20 Mei 2026.

"Dasar pemikiran Presiden sebenarnya adalah bagaimana mengimplementasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Artinya, negara harus menguasai dan mengendalikan sektor hulu, yaitu lokasi pertambangan, bukan hanya hilir atau perdagangan ekspornya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Mei 2026.


Sosok yang kerap disapa Kanang itu memandang, amanat konstitusi menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, sehingga tidak boleh hanya diterjemahkan dalam bentuk penerimaan pajak, royalti, atau pengaturan ekspor.

"Negara tidak cukup hanya puas mendapatkan pajak. Negara harus memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Kanang.

Dia menyuarakan hal itu lantaran memerhatikan kondisi pertambangan di Indonesia saat ini, dimana menurutnya sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya terlihat dari kerusakan lingkungan, tetapi juga dari lemahnya kontribusi langsung terhadap ekonomi nasional dan daerah.

Di sisi lain, ia juga menilai selama ini negara cenderung hanya puas mendapatkan penerimaan dari pajak dan ekspor sektor pertambangan. Padahal jika konsisten menjalankan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 negara dapat mengendalikan rantai pengelolaan sumber daya alam dari hulu hingga hilir.

"Kalau hanya ekspornya yang diatur, tetapi hulunya tetap tidak tertata, maka masalah utama tidak selesai. Negara harus tahu siapa yang menguasai tambang, bagaimana produksinya, bagaimana dampak lingkungannya, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada rakyat,” ujar Kanang.

Lebih lanjut, Kanang mendorong pentingnya arah penugasan badan usaha atau instrumen investasi negara, termasuk PT Danantara Strategic Investment atau PT DSI, namun fokusnya tidak boleh semata-mata pada perdagangan atau ekspor.

“PT DSI harus fokus di hulu. Kalau negara ingin menjalankan amanat konstitusi, maka penguasaan terhadap lokasi pertambangan menjadi kunci. Jangan sampai negara hanya hadir di ujung sebagai penerima pajak, sementara kendali utama atas sumber daya alam berada di pihak lain,” katanya.

“Pertambangan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Amanat konstitusi sudah jelas, kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” demikian Anggota Komisi VI DPR RI itu menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya