Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Noel Stres Dituntut Lima Tahun

MINGGU, 24 MEI 2026 | 02:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usai dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, langsung membuat analisa sendiri.

"Mungkin (Noel) stres. Ia membuat matematika hukum sendiri. Ia korupsi Rp3 miliar, tapi dikasih hukuman 5 tahun penjara," kata Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Minggu 24 Mei 2026. 

"Begitulah rumus matematika hukum koruptor ala Noel. Ia malah kasihan dengan Pak Hery Sutanto, katanya. Korupsinya hanya Rp4 miliar, tapi hukumannya malah 7 tahun penjara. 


Menurut Erizal, publik justru merasa iba dengan Noel yang melontarkan logika hukumnya dibuat suka-suka sendiri saja. 

"Sudah begitu, hukum pula yang dibilang gila, karena menghukum dirinya," kata Erizal.

"Malah Noel jelas bilang ia menyesal korupsi sedikit, karena hukumnya berat. Harusnya korupsi banyak saja, karena hukumnya, dianggapnya lebih ringan," sambungnya.

Erizal menegaskan bahwa Matematika hukum koruptor ala Noel jelas keliru. Harusnya bukan soal jumlah saja, tapi juga soal posisi. Semakin tinggi posisi seseorang, harusnya hukumannya semakin berat kalau ia masih korupsi.

"Seharusnya selevel menteri atau wakil menteri itu, kalau masih korupsi juga, seharusnya kalau tidak hukuman mati, minimal seumur hidup, berapapun jumlah korupsinya. Bukan malah satu miliar satu tahun. Itulah matematika hukum yang seharusnya," pungkas Erizal.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya