Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Noel Stres Dituntut Lima Tahun

MINGGU, 24 MEI 2026 | 02:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usai dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, langsung membuat analisa sendiri.

"Mungkin (Noel) stres. Ia membuat matematika hukum sendiri. Ia korupsi Rp3 miliar, tapi dikasih hukuman 5 tahun penjara," kata Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Minggu 24 Mei 2026. 

"Begitulah rumus matematika hukum koruptor ala Noel. Ia malah kasihan dengan Pak Hery Sutanto, katanya. Korupsinya hanya Rp4 miliar, tapi hukumannya malah 7 tahun penjara. 


Menurut Erizal, publik justru merasa iba dengan Noel yang melontarkan logika hukumnya dibuat suka-suka sendiri saja. 

"Sudah begitu, hukum pula yang dibilang gila, karena menghukum dirinya," kata Erizal.

"Malah Noel jelas bilang ia menyesal korupsi sedikit, karena hukumnya berat. Harusnya korupsi banyak saja, karena hukumnya, dianggapnya lebih ringan," sambungnya.

Erizal menegaskan bahwa Matematika hukum koruptor ala Noel jelas keliru. Harusnya bukan soal jumlah saja, tapi juga soal posisi. Semakin tinggi posisi seseorang, harusnya hukumannya semakin berat kalau ia masih korupsi.

"Seharusnya selevel menteri atau wakil menteri itu, kalau masih korupsi juga, seharusnya kalau tidak hukuman mati, minimal seumur hidup, berapapun jumlah korupsinya. Bukan malah satu miliar satu tahun. Itulah matematika hukum yang seharusnya," pungkas Erizal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya