Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Noel Stres Dituntut Lima Tahun

MINGGU, 24 MEI 2026 | 02:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usai dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, langsung membuat analisa sendiri.

"Mungkin (Noel) stres. Ia membuat matematika hukum sendiri. Ia korupsi Rp3 miliar, tapi dikasih hukuman 5 tahun penjara," kata Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Minggu 24 Mei 2026. 

"Begitulah rumus matematika hukum koruptor ala Noel. Ia malah kasihan dengan Pak Hery Sutanto, katanya. Korupsinya hanya Rp4 miliar, tapi hukumannya malah 7 tahun penjara. 


Menurut Erizal, publik justru merasa iba dengan Noel yang melontarkan logika hukumnya dibuat suka-suka sendiri saja. 

"Sudah begitu, hukum pula yang dibilang gila, karena menghukum dirinya," kata Erizal.

"Malah Noel jelas bilang ia menyesal korupsi sedikit, karena hukumnya berat. Harusnya korupsi banyak saja, karena hukumnya, dianggapnya lebih ringan," sambungnya.

Erizal menegaskan bahwa Matematika hukum koruptor ala Noel jelas keliru. Harusnya bukan soal jumlah saja, tapi juga soal posisi. Semakin tinggi posisi seseorang, harusnya hukumannya semakin berat kalau ia masih korupsi.

"Seharusnya selevel menteri atau wakil menteri itu, kalau masih korupsi juga, seharusnya kalau tidak hukuman mati, minimal seumur hidup, berapapun jumlah korupsinya. Bukan malah satu miliar satu tahun. Itulah matematika hukum yang seharusnya," pungkas Erizal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya