Berita

Ekonom Fuad Bawazier (kedua dari kiri) dalam diskusi publik bertajuk ‘Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?’ yang digelar Obor Rakyat Reborn di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Mei 2026. (Foto: Dokumentasi Obor Rakyat Reborn)

Bisnis

Diskusi Obor Rakyat Reborn

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

SABTU, 23 MEI 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan era tahun 1998, Fuad Bawazier turut menyoroti terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia yang dinilai kian bergeser jauh dari amanat konstitusi.

Fuad menilai, sistem tata kelola sumber daya alam dan perekonomian nasional saat ini sudah keluar dari jalur Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk ‘Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?’ yang digelar Obor Rakyat Reborn di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Mei 2026.


"Yang selama ini dilaksanakan itu, dari zamannya Bung Karno, dulu Dekrit 5 Juli '59, mulai kembali ke Undang-Undang '45, laksanakan Pasal 33," ujar Fuad.

Ia menceritakan kembali bagaimana sejarah pembentukan regulasi minyak dan gas (migas) di era masa lalu, mulai dari Undang-Undang Nomor 44 hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina.

Kala itu, pengelolaan migas diatur ketat oleh negara karena membutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang sangat besar.

Namun, Fuad menyayangkan kekayaan alam Indonesia di luar migas, seperti batubara, nikel, emas, dan komoditas lainnya, tidak dikelola dengan dasar undang-undang yang berpihak penuh pada negara.

Akibatnya, marak terjadi aktivitas penambangan liar yang meninggalkan kerusakan lingkungan berupa ceruk-ceruk kubangan raksasa di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.

"Dan ngambilnya, selain macam-macam itu, yang istilahnya punya izin, itu pun sebagian besar ilegal juga melaksanakannya. Apalagi yang tidak punya izin, juga banyak yang ribuan tadi," ungkap dia.

Fuad kemudian membandingkan kondisi perekonomian era Orde Baru dengan era Reformasi saat ini.

Di era Orde Baru, pertumbuhan ekonomi rata-rata berada di angka 7 persen dengan tax ratio (rasio pajak) yang masih berada di angka dua digit.

Sebaliknya, pada era Reformasi yang menggenjot sektor pertambangan dan kelapa sawit secara masif, hasilnya justru berbanding terbalik.

Ia mencontohkan produksi kelapa sawit yang melonjak hingga 150 kali lipat, dari kisaran 300 ribu ton di akhir era Orde Baru menjadi 48 juta ton saat ini.

"Hebat sekali, tapi mana? Devisanya nggak kelihatan, rasio pajaknya anjlok, pertumbuhannya nggak ada," kritik Fuad.

Bahkan, menurutnya, rasio pajak Indonesia saat ini justru mengalami penurunan hingga di bawah 10 persen.

Lebih lanjut, Fuad menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara akibat modus permainan global, salah satunya berupa transfer pricing atau under invoicing.

Ia menjelaskan bagaimana komoditas ekspor kerap dijual murah ke perusahaan afiliasi di negara hub seperti Singapura, sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan akhir dengan nilai yang sebenarnya.

"Jadi nyolongnya itu ya volume, ya pajaknya ini, nilainya ini diperkecil. Ini yang tidak pernah disinggung oleh para pengamat-pengamat," tegasnya.

Fuad pun menawarkan dua opsi konkret untuk membenahi kebocoran ini.

Pertama, langkah hukum yang keras berupa penangkapan, penjara, dan penyitaan aset bagi para pelanggar aturan perekonomian.

Kedua, langkah lunak dengan mewajibkan seluruh transaksi penjualan komoditas strategis seperti batubara dan sawit dilakukan satu pintu melalui lembaga negara.

Sistem ini diharapkan mampu mencegah praktik manipulasi pajak dan harga oleh pihak swasta.

"Kalau dijual melalui negara, maka nanti mereka akan panik. Selama ini kita yang ngasih, yang barangnya dicolong, sampai hari ini juga itu. Nggak dibagi apa-apa itu pemerintah," tandasnya.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

UPDATE

Kapolri Resmi Larang Seluruh Polisi Pakai Vape

Minggu, 01 November 2026 | 21:51

Ketidakpuasan terhadap Kinerja Pemerintah

Minggu, 01 November 2026 | 21:33

Gaduh Penggeledahan Pesantren, Polri Libatkan Propam

Minggu, 01 November 2026 | 20:41

Dua Nasabah Gugat AIA Financial ke PN Jaksel

Minggu, 01 November 2026 | 20:18

Mantra Mahasiswa dan Mengapa Rakyat Sering Kali Dikalahkan?

Minggu, 01 November 2026 | 19:36

KB Bank Syariah Digugat ke Pengadilan

Minggu, 01 November 2026 | 18:39

Pakar Tata Negara Bongkar Efek Putusan MA Terhadap Nasib Gibran

Minggu, 01 November 2026 | 18:15

Cancel Culture RANS-Willie Salim Contoh Kemarahan Publik

Minggu, 01 November 2026 | 17:41

Lulusan Trisakti Didorong Jadi Generasi Inovatif dan Berjiwa Wirausaha

Minggu, 01 November 2026 | 17:23

Elemen Umat Islam Harus Bersatu Perkuat Ekonomi melalui Koperasi

Minggu, 01 November 2026 | 17:00

Selengkapnya