Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Pengusaha tambang Sudianto alias Aseng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
PT QSS diduga telah memperoleh IUP, tapi penambangannya malah dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan.
Kejaksaan Agung masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP.
Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus ini harus diusut sampai tuntas semua yang terlibat.
"Termasuk jika diduga dibekingi oknum aparat penegak hukum, wajib hukumnya, jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa," ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 MEi 2026.
Boyamin menegaskan, sumber daya alam pada prinsipnya milik negara dan korupsi di penambangan ilegal sangat merugikan negara.
Boyamin menyatakan sangat mengapresiasi pengusutan kasus ini oleh Kejagung, ia berharap berbagai pihak yang memuluskan langkah Aseng bisa ikut dijadikan tersangka.
"Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya," tegas dia.
Pasalnya, kata Boyamin, jika pejabatnya tegas dan keras tidak mengizinkan penambangan ilegal kan tidak terjadi. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini dan jika tidak ada pejabatnya yang diproses, ia siap gugat Kejagung ke praperadilan.
"Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan kalau anda tebang pilih," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka Sudianto pada tahun 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektar berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Penyidik menduga PT QSS diduga menyalahgunakan IUP dengan melakukan penambangan di luar lokasi izin yang diberikan pemerintah.
Kemudian, Sudianto bekerjasama dengan penyelenggara negara untuk mengekspor Hasil tambang bauksit tersebut dokumen resmi milik PT QSS
Hasil tambang bauksit dijual sejak 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.