Berita

Terdakwa Ririn Rifanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ada Penggiringan Kepolisian Salah Prosedur dalam Kasus Pembunuh Sekeluarga di Indramayu

JUMAT, 22 MEI 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menyidangkan terdakwa Ririn Rifanto agar bersikap adil dan profesional dalam memutuskan kasus pembunuhan sekeluarga sebanyak lima orang di Paoman, Indramayu.

Demikian dikatakan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution melalui Youtube Petisi Ahli, Jumat 22 Mei 2026.

"Jangan terkecoh tindakan manipulatif terdakwa Ririn yang menggiring seolah-olah pihak kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur," kata Pitra.


Pitra mengaku iba dengan keluarga korban akibat maraknya hoaks yang bertebaran lewat media sosial.

"Biarkan aparat penegak bekerja profesional dan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya," kata Pitra.

Dari informasi yang dikumpulkan Petisi Ahli, kata Pitra, terdakwa Ririn memang menyimpan dendam terhadap korban Budi Awaludin dan berupaya menguasai harta bendanya.

"Ririn menyimpan dendam terhadap Budi Awaludin karena uang pinjaman Rp900 ribu yang dikembalikannya, hingga tega menewaskan lima nyawa manusia yang tidak bersalah," kata Pitra.

Soal drama di PN Indramayu, Pitra melihat hal itu hanyalah upaya terdakwa Ririn untuk mengelabui majelis hakim dan meraih simpati publik.

"Ini akal-akalan terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum," pungkas Pitra.

Sebelumnya, Ririn Rifanto, mencabut BAP kasus yang menjeratnya. Pencabutan itu disampaikan Ririn saat persidangan lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Rabu 13 Mei 2026.

Ririn juga bersikukuh bahwa pelaku pembunuhan bukan dirinya dan Priyo, melainkan empat orang: Aman Yani, dan tiga temannya, Hardi, Yoga, dan Joko. Aman Yani adalah paman istri Ririn.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi Awaludin (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya