Berita

Terdakwa Ririn Rifanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Ada Penggiringan Kepolisian Salah Prosedur dalam Kasus Pembunuh Sekeluarga di Indramayu

JUMAT, 22 MEI 2026 | 21:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menyidangkan terdakwa Ririn Rifanto agar bersikap adil dan profesional dalam memutuskan kasus pembunuhan sekeluarga sebanyak lima orang di Paoman, Indramayu.

Demikian dikatakan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution melalui Youtube Petisi Ahli, Jumat 22 Mei 2026.

"Jangan terkecoh tindakan manipulatif terdakwa Ririn yang menggiring seolah-olah pihak kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur," kata Pitra.


Pitra mengaku iba dengan keluarga korban akibat maraknya hoaks yang bertebaran lewat media sosial.

"Biarkan aparat penegak bekerja profesional dan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang sudah diambil sumpahnya," kata Pitra.

Dari informasi yang dikumpulkan Petisi Ahli, kata Pitra, terdakwa Ririn memang menyimpan dendam terhadap korban Budi Awaludin dan berupaya menguasai harta bendanya.

"Ririn menyimpan dendam terhadap Budi Awaludin karena uang pinjaman Rp900 ribu yang dikembalikannya, hingga tega menewaskan lima nyawa manusia yang tidak bersalah," kata Pitra.

Soal drama di PN Indramayu, Pitra melihat hal itu hanyalah upaya terdakwa Ririn untuk mengelabui majelis hakim dan meraih simpati publik.

"Ini akal-akalan terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum," pungkas Pitra.

Sebelumnya, Ririn Rifanto, mencabut BAP kasus yang menjeratnya. Pencabutan itu disampaikan Ririn saat persidangan lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Rabu 13 Mei 2026.

Ririn juga bersikukuh bahwa pelaku pembunuhan bukan dirinya dan Priyo, melainkan empat orang: Aman Yani, dan tiga temannya, Hardi, Yoga, dan Joko. Aman Yani adalah paman istri Ririn.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi Awaludin (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya