Berita

Polda Jambi bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: Dok. Polda Jambi)

Presisi

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 18:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba skala besar mencapai 20 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

Pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, jajaran Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNNP Jambi, hingga elemen tokoh agama dan perwakilan mahasiswa di Lapangan Mapolda Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar agenda seremoni atau formalitas hukum belaka. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk transparansi dan ketegasan institusi Polri.


“Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” ujar Irjen Krisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa 20 kilogram sabu-sabu, 20.241 butir pil ekstasi seberat 9,1 kilogram, dan 1.975 buah cartridge etomidate.

Seluruh barang bukti yang dihancurkan tersebut disita dari pengungkapan tiga laporan polisi (LP) dengan meringkus enam orang tersangka.

“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” tegas Irjen Krisno.

Di tempat yang sama, Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Polda Jambi beserta jajaran dalam pemberantasan narkoba. Ia mengultimatum para pelaku jaringan narkoba agar tidak coba-coba menginjakkan kaki di tanah Jambi.

“Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi!” pungkas Al Haris.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya