Berita

Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) usai membuat laporan di KPK. (Foto: Istimewa)

Hukum

KPK Janji Bakal Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Bekasi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan laporan yang disampaikan AMI bersifat tertutup dan perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memiliki mekanisme khusus dalam menjaga kerahasiaan setiap laporan yang diterima. 


“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi pihak pelapor maupun materinya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.

Meski bersifat tertutup, KPK memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diproses melalui tahapan yang berlaku di internal lembaga. 

Budi menyebut perkembangan penanganan laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses.

“Namun, sebagai bentuk akuntabilitas prosesnya, setiap tahapan dan progresnya kami sampaikan langsung kepada pihak pelapor,” katanya.

KPK menilai kerahasiaan laporan masyarakat penting dijaga untuk melindungi pelapor sekaligus memastikan proses penelaahan berjalan objektif dan profesional.

Sebelumnya, AMI melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 21 Mei 2026. 

Dalam surat pengaduannya, AMI menyebut Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan pada tahun anggaran 2022-2023.

Umar menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Ia menyebut laporan diterima oleh petugas bernama Larissa dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024. 

Kata dia, AMI mengaku menemukan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil penelusuran terhadap data e-katalog pengadaan barang dan jasa. Nilainya disebut mencapai Rp5,4 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya