Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)

Politik

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 di DPR RI belum cukup kuat memberikan keyakinan terhadap perbaikan ekonomi nasional.

Menurut Hensa, sapaan akrabnya, pesan komunikasi dalam pidato tersebut belum jelas antara pendekatan politik dan ekonomi sehingga dinilai belum mampu memberikan kepastian bagi pelaku pasar maupun investor.

“Pak Prabowo seharusnya fokus saja pada ekonomi,” ujar Hensa lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 22 Mei 2026.


Ia menilai dalam pidato tersebut Presiden justru lebih banyak menyampaikan sindiran politik kepada PDIP dibanding memaparkan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki kondisi ekonomi.

Meski demikian, Hensa memahami keinginan Presiden untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan kesejahteraan rakyat. Namun, menurutnya, masyarakat saat ini lebih menunggu langkah nyata pemerintah untuk memperbaiki kehidupan sehari-hari.

Hensa menegaskan masyarakat sebenarnya memahami bahwa negara sedang bekerja keras untuk menyejahterakan rakyat. Di sisi lain, pemerintah juga harus memahami perjuangan masyarakat yang harus bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.

“Rakyat itu berjuang mati-matian supaya dia hidup,” tegasnya.

Ia berharap setelah pidato tersebut pemerintah segera memberikan penjelasan lebih konkret terkait arah kebijakan ekonomi nasional. Apalagi, menurut Hendri, pasar masih menghadapi banyak tantangan meskipun IHSG sempat mengalami penguatan.

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu juga mengkritik munculnya istilah yang memplesetkan nilai tukar dolar Amerika Serikat menjadi Rp17.845, menyerupai tanggal kemerdekaan Indonesia. 

“Saya apresiasi Presiden yang menginginkan kesejahteraan sepenuhnya untuk rakyat melalui implementasi Pasal 33 UUD 1945. Tapi sekarang pekerjaan rumahnya ada di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk menerjemahkan apa yang telah disampaikan Pak Prabowo,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya