Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)

Politik

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 di DPR RI belum cukup kuat memberikan keyakinan terhadap perbaikan ekonomi nasional.

Menurut Hensa, sapaan akrabnya, pesan komunikasi dalam pidato tersebut belum jelas antara pendekatan politik dan ekonomi sehingga dinilai belum mampu memberikan kepastian bagi pelaku pasar maupun investor.

“Pak Prabowo seharusnya fokus saja pada ekonomi,” ujar Hensa lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 22 Mei 2026.


Ia menilai dalam pidato tersebut Presiden justru lebih banyak menyampaikan sindiran politik kepada PDIP dibanding memaparkan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki kondisi ekonomi.

Meski demikian, Hensa memahami keinginan Presiden untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan kesejahteraan rakyat. Namun, menurutnya, masyarakat saat ini lebih menunggu langkah nyata pemerintah untuk memperbaiki kehidupan sehari-hari.

Hensa menegaskan masyarakat sebenarnya memahami bahwa negara sedang bekerja keras untuk menyejahterakan rakyat. Di sisi lain, pemerintah juga harus memahami perjuangan masyarakat yang harus bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.

“Rakyat itu berjuang mati-matian supaya dia hidup,” tegasnya.

Ia berharap setelah pidato tersebut pemerintah segera memberikan penjelasan lebih konkret terkait arah kebijakan ekonomi nasional. Apalagi, menurut Hendri, pasar masih menghadapi banyak tantangan meskipun IHSG sempat mengalami penguatan.

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu juga mengkritik munculnya istilah yang memplesetkan nilai tukar dolar Amerika Serikat menjadi Rp17.845, menyerupai tanggal kemerdekaan Indonesia. 

“Saya apresiasi Presiden yang menginginkan kesejahteraan sepenuhnya untuk rakyat melalui implementasi Pasal 33 UUD 1945. Tapi sekarang pekerjaan rumahnya ada di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk menerjemahkan apa yang telah disampaikan Pak Prabowo,” pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya