Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)

Politik

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 di DPR RI belum cukup kuat memberikan keyakinan terhadap perbaikan ekonomi nasional.

Menurut Hensa, sapaan akrabnya, pesan komunikasi dalam pidato tersebut belum jelas antara pendekatan politik dan ekonomi sehingga dinilai belum mampu memberikan kepastian bagi pelaku pasar maupun investor.

“Pak Prabowo seharusnya fokus saja pada ekonomi,” ujar Hensa lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 22 Mei 2026.


Ia menilai dalam pidato tersebut Presiden justru lebih banyak menyampaikan sindiran politik kepada PDIP dibanding memaparkan langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki kondisi ekonomi.

Meski demikian, Hensa memahami keinginan Presiden untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan kesejahteraan rakyat. Namun, menurutnya, masyarakat saat ini lebih menunggu langkah nyata pemerintah untuk memperbaiki kehidupan sehari-hari.

Hensa menegaskan masyarakat sebenarnya memahami bahwa negara sedang bekerja keras untuk menyejahterakan rakyat. Di sisi lain, pemerintah juga harus memahami perjuangan masyarakat yang harus bertahan hidup di tengah tekanan ekonomi.

“Rakyat itu berjuang mati-matian supaya dia hidup,” tegasnya.

Ia berharap setelah pidato tersebut pemerintah segera memberikan penjelasan lebih konkret terkait arah kebijakan ekonomi nasional. Apalagi, menurut Hendri, pasar masih menghadapi banyak tantangan meskipun IHSG sempat mengalami penguatan.

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu juga mengkritik munculnya istilah yang memplesetkan nilai tukar dolar Amerika Serikat menjadi Rp17.845, menyerupai tanggal kemerdekaan Indonesia. 

“Saya apresiasi Presiden yang menginginkan kesejahteraan sepenuhnya untuk rakyat melalui implementasi Pasal 33 UUD 1945. Tapi sekarang pekerjaan rumahnya ada di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk menerjemahkan apa yang telah disampaikan Pak Prabowo,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya