Berita

Taksi listrik Green SM yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Bekasi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sopir taksi listrik Green SM inisial RRP ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kecelakaan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan kereta sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.

RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 (satu) UU 22/2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta 

"Betul kami sudah tetapkan tersangka sopir taksinya namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, Jumat, 22 Mei 2026.


Alasan lain penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir Green SM karena tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia.

"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," jelas Gefri.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut terjadi saat taksi Green SM melaju dari arah Utara (Duren Jaya) menuju selatan (Jalan Juanda). Di lokasi, taksi tiba-tiba berhenti mendadak di tengah rel kereta di jalur 1.

Dari sini, terjadi benturan oleh KRL CLI-125.1212 yang dikendalikan oleh masinis inisial S dari arah Barat menuju Timur.

Kompol Gefri pun menegaskan pihaknya hanya menangani kasus kecelakaan taksi dengan KRL, tidak dengan kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya