Berita

Taksi listrik Green SM yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Bekasi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sopir taksi listrik Green SM inisial RRP ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kecelakaan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan kereta sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.

RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 (satu) UU 22/2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta 

"Betul kami sudah tetapkan tersangka sopir taksinya namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, Jumat, 22 Mei 2026.


Alasan lain penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir Green SM karena tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia.

"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," jelas Gefri.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut terjadi saat taksi Green SM melaju dari arah Utara (Duren Jaya) menuju selatan (Jalan Juanda). Di lokasi, taksi tiba-tiba berhenti mendadak di tengah rel kereta di jalur 1.

Dari sini, terjadi benturan oleh KRL CLI-125.1212 yang dikendalikan oleh masinis inisial S dari arah Barat menuju Timur.

Kompol Gefri pun menegaskan pihaknya hanya menangani kasus kecelakaan taksi dengan KRL, tidak dengan kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya