Berita

Taksi listrik Green SM yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Bekasi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sopir taksi listrik Green SM inisial RRP ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kecelakaan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan kereta sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.

RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 (satu) UU 22/2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp 1 juta 

"Betul kami sudah tetapkan tersangka sopir taksinya namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, Jumat, 22 Mei 2026.


Alasan lain penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir Green SM karena tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia.

"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi," jelas Gefri.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut terjadi saat taksi Green SM melaju dari arah Utara (Duren Jaya) menuju selatan (Jalan Juanda). Di lokasi, taksi tiba-tiba berhenti mendadak di tengah rel kereta di jalur 1.

Dari sini, terjadi benturan oleh KRL CLI-125.1212 yang dikendalikan oleh masinis inisial S dari arah Barat menuju Timur.

Kompol Gefri pun menegaskan pihaknya hanya menangani kasus kecelakaan taksi dengan KRL, tidak dengan kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya