Berita

Pelaku memakai nama Brigjen (Purn) Parlindungan Silitonga (Foto: Istimewa)

Hukum

Hati-hati!

Penipuan Modus Jual Barang Sitaan di KPKNL, Ngaku Jenderal Polisi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 00:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Modus penipuan makin canggih dan meyakinkan. Sindikat pelaku penipuan bahkan berani mengaku sebagai seorang jenderal polisi untuk meyakinkan korban. 

Korban penipuan menceritakan kepada awak redaksi RMOL, pada Kamis 21 Mei 2026. Awalnya, korban dihubungi pelaku melalui Direct Massage (DM) di Instagram. 

Korban yang mengenal pelaku sebagai seorang anggota polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) lantas percaya karena sebelumnya pelaku melakukan video call kepada korban. 


Pelaku mengaku dan memakai nama Brigjen (Purn) Parlindungan Silitonga beserta fotonya kemudian meminta nomor handphone dengan tujuan komunikasi berpindah ke Whatsapp. Adapun nomor pelaku 0895-2411-1995.

Pelaku lantas menawarkan korban barang elektronik berupa Iphone 13 Promax dan Laptop merek Acer. Barang tersebut kata pelaku adalah barang sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

KPKNL adalah lembaga yang bertugas sebagai perantara untuk menjual barang secara terbuka kepada umum.  

Adapun barang sitaan berasal dari barang bukti hasil rampasan dari tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana perdata dan pelanggaran hukum lainnya dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Juga barang ilegal yang tidak lolos kepabeanan Bea Cukai.  

Modus Operandi 

Pelaku mengkondisikan pembeli yang ternyata sindikat untuk jual beli kepada korban. Alibinya, pelaku mengaku kepada pembeli tersebut tidak lagi pemenang tender di KPKNL sehingga tidak bisa menjual barang lagi. 

Lalu meminta korban untuk berperan sebagai pemenang tender yang bisa menjual barang. Setelah dikondisikan, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa pelanggan lama dia ingin membeli lagi barang. 

Untuk meyakinkan, korban diminta untuk negosiasi sendiri dengan pembeli. Korban dan pembeli yang bernama Tommy Huang dengan nomor 0815-3371-5016 lalu berhubungan langsung melalui sambungan Whatsapp untuk proses selanjutnya. 

Akhirnya harga disepakati Rp 3,5juta per unit dengan order barang 30 unit Iphone 13 Promax dan 30 Laptop merek Acer dengan total barang yang ingin dibeli 60 unit senilai Rp 210 Juta. 

Bahwa harga harga asli kata pelaku sebesar Rp 2,5 juta. Sehingga dari transaksi ini keuntungan Rp 1 juta per unit yang terjual dan pelaku mengimingi korban keuntunganya dibagi dua. 

Pelaku lalu menjelaskan skema pembayaran kepada korban yang biasa dilakukannya selama ini menjual barang di KPKNL, yakni pembeli membayar DP 30 persen sebesar Rp 63 juta yang di setor ke Bendahara Negara dengan nomor rekening Bank Mandiri 1050-0227-47-556 atas nama Yuniar Sinaga. Lalu Rp 147 juta ditransfer ke rekening korban sebagai pelunasan. 

Pembeli yang merupakan sindikat penipuan ini mentransfer Rp 63 juta dan melampirkannya bukti transfernya kepada korban. Membuat korban tak menaruh menaruh rasa curiga. 

Yang menjadi modus penipuan ialah, pelaku mengaku harus melunasi harga asli Rp 2,5 x 60 unit senilai Rp 150 juta ke Bendahara Negara agar barang tersebut bisa keluar dan dibawa oleh pembeli.

Dari DP 30 persen sebesar Rp 63 juta maka kekurangan sebesar Rp 87 juta. Disinilah pelaku meminta korban untuk sama-sama mencari kekurangannya. 

Agar korban yakin, pelaku membantu menutup kekurangan Rp 87 juta dengan mentransfer sebesar Rp 50 juta ke rekening Bendahara Negara Bank Mandiri 1050-0227-47-556 atas nama Yuniar Sinaga. Sehingga kekurangan menjadi Rp 37 juta. 

Canggihnya sindikat ini, pelaku mengirim bukti transfer dengan pengirim Parlindungan Silitonga sebesar Rp 50 juta. Dari sini pelaku terus meminta agar korban membantu menutup kekurangan sebesar Rp 37 juta. 

Di sisi lain, pembeli yang mengaku telah mentransfer Rp 63 juta sebagai DP terus mendesak korban untuk mengeluarkan barang yang telah dibelinya, dan meminta uang DP kembali karena proses yang dijanjikan lama. 

Pembeli juga tidak ingin melunasi sebelum barang yang dibeli dikeluarkan dari gudang KPKNL. 

Karena rasa tak enak dengan pelaku, korban akhirnya mentransfer Rp 1 juta lantaran terus didesak dan menjaga nama baik pelaku yang dikenalnya sebagai seorang anggota kepolisian. Setelah ditransfer Rp 1 juta, pelaku masih terus mendesak korban agar mencari kekurangan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya