Berita

Pelaku memakai nama Brigjen (Purn) Parlindungan Silitonga (Foto: Istimewa)

Hukum

Hati-hati!

Penipuan Modus Jual Barang Sitaan di KPKNL, Ngaku Jenderal Polisi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 00:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Modus penipuan makin canggih dan meyakinkan. Sindikat pelaku penipuan bahkan berani mengaku sebagai seorang jenderal polisi untuk meyakinkan korban. 

Korban penipuan menceritakan kepada awak redaksi RMOL, pada Kamis 21 Mei 2026. Awalnya, korban dihubungi pelaku melalui Direct Massage (DM) di Instagram. 

Korban yang mengenal pelaku sebagai seorang anggota polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) lantas percaya karena sebelumnya pelaku melakukan video call kepada korban. 


Pelaku mengaku dan memakai nama Brigjen (Purn) Parlindungan Silitonga beserta fotonya kemudian meminta nomor handphone dengan tujuan komunikasi berpindah ke Whatsapp. Adapun nomor pelaku 0895-2411-1995.

Pelaku lantas menawarkan korban barang elektronik berupa Iphone 13 Promax dan Laptop merek Acer. Barang tersebut kata pelaku adalah barang sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

KPKNL adalah lembaga yang bertugas sebagai perantara untuk menjual barang secara terbuka kepada umum.  

Adapun barang sitaan berasal dari barang bukti hasil rampasan dari tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana perdata dan pelanggaran hukum lainnya dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Juga barang ilegal yang tidak lolos kepabeanan Bea Cukai.  

Modus Operandi 

Pelaku mengkondisikan pembeli yang ternyata sindikat untuk jual beli kepada korban. Alibinya, pelaku mengaku kepada pembeli tersebut tidak lagi pemenang tender di KPKNL sehingga tidak bisa menjual barang lagi. 

Lalu meminta korban untuk berperan sebagai pemenang tender yang bisa menjual barang. Setelah dikondisikan, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa pelanggan lama dia ingin membeli lagi barang. 

Untuk meyakinkan, korban diminta untuk negosiasi sendiri dengan pembeli. Korban dan pembeli yang bernama Tommy Huang dengan nomor 0815-3371-5016 lalu berhubungan langsung melalui sambungan Whatsapp untuk proses selanjutnya. 

Akhirnya harga disepakati Rp 3,5juta per unit dengan order barang 30 unit Iphone 13 Promax dan 30 Laptop merek Acer dengan total barang yang ingin dibeli 60 unit senilai Rp 210 Juta. 

Bahwa harga harga asli kata pelaku sebesar Rp 2,5 juta. Sehingga dari transaksi ini keuntungan Rp 1 juta per unit yang terjual dan pelaku mengimingi korban keuntunganya dibagi dua. 

Pelaku lalu menjelaskan skema pembayaran kepada korban yang biasa dilakukannya selama ini menjual barang di KPKNL, yakni pembeli membayar DP 30 persen sebesar Rp 63 juta yang di setor ke Bendahara Negara dengan nomor rekening Bank Mandiri 1050-0227-47-556 atas nama Yuniar Sinaga. Lalu Rp 147 juta ditransfer ke rekening korban sebagai pelunasan. 

Pembeli yang merupakan sindikat penipuan ini mentransfer Rp 63 juta dan melampirkannya bukti transfernya kepada korban. Membuat korban tak menaruh menaruh rasa curiga. 

Yang menjadi modus penipuan ialah, pelaku mengaku harus melunasi harga asli Rp 2,5 x 60 unit senilai Rp 150 juta ke Bendahara Negara agar barang tersebut bisa keluar dan dibawa oleh pembeli.

Dari DP 30 persen sebesar Rp 63 juta maka kekurangan sebesar Rp 87 juta. Disinilah pelaku meminta korban untuk sama-sama mencari kekurangannya. 

Agar korban yakin, pelaku membantu menutup kekurangan Rp 87 juta dengan mentransfer sebesar Rp 50 juta ke rekening Bendahara Negara Bank Mandiri 1050-0227-47-556 atas nama Yuniar Sinaga. Sehingga kekurangan menjadi Rp 37 juta. 

Canggihnya sindikat ini, pelaku mengirim bukti transfer dengan pengirim Parlindungan Silitonga sebesar Rp 50 juta. Dari sini pelaku terus meminta agar korban membantu menutup kekurangan sebesar Rp 37 juta. 

Di sisi lain, pembeli yang mengaku telah mentransfer Rp 63 juta sebagai DP terus mendesak korban untuk mengeluarkan barang yang telah dibelinya, dan meminta uang DP kembali karena proses yang dijanjikan lama. 

Pembeli juga tidak ingin melunasi sebelum barang yang dibeli dikeluarkan dari gudang KPKNL. 

Karena rasa tak enak dengan pelaku, korban akhirnya mentransfer Rp 1 juta lantaran terus didesak dan menjaga nama baik pelaku yang dikenalnya sebagai seorang anggota kepolisian. Setelah ditransfer Rp 1 juta, pelaku masih terus mendesak korban agar mencari kekurangan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya